BEKASIMEDIA.COM – Bekasi (24/11/2022) – Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat merupakan suatu keharusan bagi lembaga penyelenggara layanan kepada masyarakat secara umum. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor
16 Tahun 2014, tertanggal 2 Mei 2014, mengatur tentang Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai salah satu instansi pemerintah yang memberikan layanan kepada publik, juga turut berkewajiban menyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI menjadikan indeks kepuasan masyarakat sebagai salah satu indikator capaian keberhasilan kinerja pelayanan yang dilaksanakan.
Pelaksanaan survei indeks kepuasan masyarakat dilakukan kepada masyarakat
pemohon layanan keimigrasian setelah para pemohon mendapat pelayanan,
sehingga dapat menilai kualitas kinerja pelayanan kantor imigrasi Bekasi.
Masyarakat dapat berpartisipasi untuk meningkatkan kualitas layanan di Kantor
Imigrasi Bekasi yang hal itu tentunya akan menjadi nilai yang sangat berharga bagi Kantor Imigrasi Bekasi. Segala bentuk masukan, kritik, dan saran diterima oleh Kantor Imigrasi Bekasi sebagai evaluasi untuk kedepannya.
“indeks kepuasan masyarakat merupakan indikator capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. Masyarakat langsung yang menilai kinerja kami dan kami akan terus melakukan perbaikan dan evaluasi demi pelayanan publik yang semakin prima,” Tegas Wahyu Hidayat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi