BEKASIMEDIA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memiliki tekad untuk
terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pelayanan yang
dikedepankan saat ini adalah layanan ramah HAM. Layanan ini adalah layanan yang menunjang pemohon berkebutuhan khusus untuk mendapatkan hak pelayanan yang sama dengan pemohon lainnya.
Terdapat empat kategori pemohon berkebutuhan khusus yang berhak mendapatkan Layanan Prioritas dan Fasilitas Ramah HAM, yaitu lansia diatas 60 tahun, penyandang disabilitas, balita dibawah 5 tahun, dan ibu hamil. Selain itu, pemohon berkebutuhan khusus dapat memanfaatkan Fasilitas Ramah HAM yang tersedia saat mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
Fasilitas tersebut antara lain, Ruang Pelayanan Ramah HAM, tempat parkir khusus, Ruang Laktasi bagi ibu meyusui, tempat bermain anak, guiding line penyandang tuna netra, kursi roda, toilet khusus Ramah HAM, dan lift khusus ramah HAM.
“kami selalu mengedepankan pelayanan prima kepada pemohon tanpa membeda-bedakan. Dengan adanya fasilitas ramah HAM diharapkan dapat menunjang hak-hak
setiap pemohon layanan keimigrasian” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat.
Layanan ramah HAM juga merupakan perwujudan dari tata nilai PASTI Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.
Dengan penerapan ini tentunya menjadi semangat bagi segenap insan Pengayoman
Kementerian Hukum dan HAM untuk terus berinovasi memberikan pelayanan prima
kepada masyarakat.
HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi