BEKASIMEDIA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan layanan percepatan layanan keimigrasian khususnya layanan izin
tinggal orang asing untuk mempermudah investasi. Hal ini tentunya sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.
Investasi asing menjadi salah satu solusi untuk mendorong ekonomi nasional sehingga perlu dibuka kemudahan layanan bagi para investor asing.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly meresmikan pengukuhan satuan tugas
(satgas) monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian. Dengan adanya satuan tugas ini diharapkan pelayanan keimigrasian yang berperan dalam mendorong investasi asing dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat sasaran sesuai dengan
arahan pemerintah pusat.
“Sekarang kita telah menuju berakhirnya pandemi Covid-19 maka kesiapan kita harus betul-betul prima dalam memberi pelayanan publik serta senantiasa meningkatkan pelayanan termasuk pelayanan keimigrasian,” ungkap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi sebagai Unit Pelaksana Teknis keimigrasian yang melayani pelayanan izin tinggal melaksanakan kebijakan percepatan pelayanan dan mendukung program tersebut untuk mendorong investasi asing khususnya di wilayah kota dan kabupaten Bekasi. “seperti yang kita ketahui bahwa wilayah Bekasi merupakan wilayah industri yang dapat berperan mendorong perekonomian nasional sehingga kami mengedepankan percepatan layanan izin tinggal untuk mempermudah masuknya investor asing.” Imbuh Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Wahyu Hidayat.
HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi