BEKASIMEDIA.COM – Dirjen Imigrasi RI telah memperkenalkan aplikasi baru bernama M-PASPOR untuk mempermudah masyarakat mendaftar permohonan paspor yang dapat diakses melalui smartphone.
Pada aplikasi M-PASPOR terdapat fitur Pembyaran PNBP diawal, cek status
permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, reschedule jadwal kedatangan dan integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu hidayat, menyampaikan “salah satu keunggulan aplikasi M-PASPOR adalah paperless, dimana masyarakat dapat mengunggah dokumen persyaratan sehingga tidak perlu lagi membawa fotokopi dokumen persyaratan”.
Cara pendaftaran via aplikasi M-PAPSOR : download dan install aplikasi M-PASPOR
yang tersedia di appstore/playstore, daftar akun kemudian login, pilih kantor imigrasi, jenis paspor, dan jadwal kedatangan, input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta dan pastikan jenis permohonan paspor (baru/penggantian) sudah benar.
Harga buku paspor bisa 350 ribu rupiah dan harga buku paspor elektronik 650 ribu rupiah, apabila ingin menggunakan layanan percepatan paspor biayanya 1 juta rupiah ditambah harga harga buku paspor yang diinginkan.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan percepatan paspor dapat langsung datang ke kantor imigrasi sebelum jam 9 pagi.
Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Persepsi, kantor pos Indonesia,
marketplace atau indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah
dokumen diunggah.
HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi