BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 21 Jun 2022 WIB ·

Kepala Disdagperin Kota Bekasi Terima Kunker DPRD Kabupaten Bangka Barat


 Kepala Disdagperin Kota Bekasi Terima Kunker DPRD Kabupaten Bangka Barat Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pansus DPRD Kabupaten Bangka Barat mendatangi Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DISDAGPERIN) Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembinaan dalam pengembangan dan Penataan pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan di Ruang Rapat Disdagperin, Selasa (21/06/2022).

Wakil Ketua DPRD Kab. Bangka Barat, H. Oktorasari dalam sambutannya mengatakan Terima kasih atas penerimaan kunjungannya sekaligus memperkenalkan anggota yang hadir.

“Tujuan kami sebenarnya sedang ada pembangunan yang cukup masif di Bangka Barat seperti pendirian beberapa toko swalayan, menyebabkan beberapa toko kecil yang sudah lama mulai tutup, berkaitan hal tersebut, bagaimana respons dari Pemerintah Kota terkait hal tersebut apakah ada Perda yang menangani terkait Pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Bergantian pada acara yang sama, Kepala DISDAGPERIN Kota Bekasi, Tedy Hafni menyambut kedatangan rombongan beserta jajarannya.

Pada sambutannya, Tedy menjelaskan bahwa terhitung pada tahun 2021 Kota Bekasi memiliki 17 pusat perbelanjaan, 37 supermarket , 878 Mini market tersebar di 12 Kecamatan.

“untuk pusat perbelanjaan tertinggi ada di Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak 41 %, Supermarket ada di Kecamatan Pondok Gede sebanyak 21.62 % , dan terakhir minimarket ada di Kecamatan Bekasi Utara sebanyak 13.55 %,” Ujarnya.

Berkaitan dengan tujuan, Kota Bekasi menggunakan Perda Nomor 19 tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Di dalam Perda tersebut ada 6 kategori ada sekitar 100 lebih toko swalayan yang diperbolehkan berbuka selama 24 jam diantaranya SPBU, terminal bus, Stasiun Kereta Api, rumah sakit, SPBU, Hotel , dan Jalan nasional/provinsi,” Tutupnya

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara DISDAGPERIN Kota Bekasi dengan DPRD Kab. Bangka Barat.

(Dro)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akan Digelar Di Taman Kota, Ketua Umum Qur’anic Relationship Ajak Pemuda Bekasi Mengaji

28 Maret 2024 - 23:54 WIB

Rian Nopandra kembali pimpin ketua PWI Banten periode 2024-2029

28 Maret 2024 - 08:52 WIB

Kecewa atas Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Tidak Transparan DPRD Akan Panggil Ketua KPU dan Bawaslu

26 Maret 2024 - 17:54 WIB

Anis Byarwati Tegaskan Kerjasama Dengan Dewan Kota Jakarta Untuk Kemaslahatan Masyarakat

25 Maret 2024 - 15:54 WIB

Sodikin: Pemkot Bekasi Harus Berani Beli Lahan Untuk Pembangunan Gedung Sekolah Di Jatirahayu

24 Maret 2024 - 18:09 WIB

Pengamat Politik Unsoed Prediksi Partai Koalisi Pilpres yang Berseberangan Potensi Berkoalisi di Pilbup Banyumas

22 Maret 2024 - 05:37 WIB

Trending di Berita Terbaru