BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 4 Mar 2022 22:03 WIB ·

Kantor Pelayanan Pajak se-kota Bekasi ‘Jemput Bola’ Pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pemkot Bekasi


 Kantor Pelayanan Pajak se-kota Bekasi ‘Jemput Bola’ Pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pemkot Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Menindaklanjuti nota dinas dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Nomor : NDA420/PJ.09/2022 tanggal 21 Februari 2022 mengenai koordinasi dalam rangka publikasi penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi atau pejabat negara, tokoh masyarakat dan lainnya. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Pondok Gede, dan KPP Madya Kota Bekasi menggelar pembukaan pelayanan loket untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kepala perangkat daerah dalam hal pelaporan SPT tahunan.

Sebelumnya dari pihak pegawai KPP Pratama Bekasi Barat adakan audiensi bersama Humas Setda Kota Bekasi pada hari ini mengenai rencana pembukaan pelayanan dengan jemput bola di Kantor Pemerintah Kota Bekasi dan akan mengajak Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk ikut serta melaporkan SPT tahunannya.

Rencananya, akan digelar di area bazaar UMKM lantai dasar gedung biru Pemerintah Kota Bekasi pada tanggal 07 Maret s.d. 11 Maret 2022. Undangan telah diberikan kepada Plt. Wali Kota Bekasi dan juga mengajak para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi untuk menyampaikan SPT laporan tahunan.

Kepatuhan SPT Tahunan ini sesuai dengan pasal 3 ayat 3 dan pasal 7 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 28 tahun 2007, antara lain diatur bahwa setiap wajib pajak dengan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal ini, wajib pajak tidak menyampaikan atau melewati batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,-

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Kota Bekasi masih rendah, untuk itu KPP Pratama Bekasi Barat akan menggelar jemput bola. Pelayanan akan berada di Kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk ASN dan berada di masing masing Kecamatan untuk wajib pajak lainnya.

Untuk peningkatan dalam pelayanan kantor Pajak sekaligus memeriahkan hari jadi
ke-25 Kota Bekasi, dalam pelaporan mengenai pajak bagi ASN diharapkan Plt. Wali Kota untuk mengajak serta menghimbau bahwa kepentingan membayar pajak dan mengenai pelaporan wajib pajak karena saat ini begitu mudah prosesnya.

(Humas Pemkot Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru