BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 24 Agu 2021 20:56 WIB ·

Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Pemindahan 9 Tahanan Bandar Narkoba, Satu Terpidana Mati


 Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Pemindahan 9 Tahanan Bandar Narkoba,  Satu Terpidana Mati Perbesar

Kabupaten Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang
memerintahkan 11 orang personel pegawai yang dipimpin oleh Kepala Pengamanan, Yogi Suhara dan Kasubsi Keamanan, Fadly Rahman Safaat sebagaimana yang
tercantum dalam Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang
Tanggal 23 Agustus 2021 Nomor : W11.PAS.24-PK.01.04.02 – 2759 Tentang
Pelaksana Kegiatan Pemindahan Warga Binaan untuk melakukan pemindahan
terhadap terpidana berkategori bandar narkoba dengan pidana mati (A5), pidana
seumur hidup (SH) dan 20 Tahun penjara yang berada di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Cikarang.

Sehubungan dengan hal tersebut telah dilaksanakan pemindahan terhadap 9
(sembilan) orang terpidana berkategori bandar narkoba di Lapas Kelas IIA Cikarang dengan 2 tujuan yang berbeda. Sebanyak 4 (empat) orang narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan 5 (lima) orang narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon.

Pengawalan dilaksanakan oleh 11 (sebelas) orang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Cikarang dan 5 (lima) orang anggota Brimob Detasemen D Pelopor Satuan Polda Metro Jaya dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Lapas Cikarang mengusulkan pemindahan warga binaan tersebut ke Nusakambangan, sebagaimana arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,
Reynhard Sp Silitonga. Namun Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat, Taufiqurrakhman mengambil langkah cepat dan
progresif untuk sementara ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon sebelum
dilanjutkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan.

Pemindahan warga binaan ke Lapas lain merupakan upaya deteksi dini dalam
melakukan pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dan juga upaya
untuk menanggulangi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. ***

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru