BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 17 Mar 2021 WIB ·

Polsek Cikarang Barat Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu


 Polsek Cikarang Barat Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan petugas Polsek Cikarang Barat, karena tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan wanita paruh baya tersebut petugas mengamankan 01 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika Jenis Sabu Dan 01 (satu) unit Handphone merk LG warna putih kombinasi hitam.

Tertangkapnya pelaku pengedar shabu, T (31) yang merupakan seorang ibu Rumah Tangga, beralamat di kampung Muktisari Rt 07/03, desa Gandrung Mangu Kecamatan Gandrung Mangu Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Penangkapan berawal dari informasi bahwa Di Jl. Teuku Umar Rt 13/05 Kel. Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu, Rabu (17/03/21).

Berbekal informasi tersebut petugas kepolisian Polsek Cikarang barat dipimpin kanit Reskrim Iptu Trisno bersama beberapa anggotanya melakukan penyelidikan dengan memancing berpura pura menjadi pembeli dan saat berada di lokasi kejadian petugas melihat seorang wanita dengan gerak gerik mencurigakan oleh sebab itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Petugas Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ternyata mendapati barang bukti sabu siap pakai yang berada di dalam dompetnya. Oleh petugas yang mengamakan, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Diketahui pelaku merupakan ibu rumah tangga yang diketahui tinggal di Jalan Pegangsaan Cakung Jakarta Timur,kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan mengedarkannya di wilayah Cikarang barat,” ungkap Kanit reskrim Polsek Cikarang barat Iptu Trisno.

Hal yang sama juga diungkapkan Kapolsek Cikarang barat Kompol Akta Wijaya,yang mengaku akan menjerat pelaku dengan pasal 112 dan 114 tentang peredaran narkotika jenis sabu.

“Pelaku akan kita jerat pasal tentang pengedar narkotika dan obat terlarang jenis sabu dengan ancaman hukuman lima tahun lebih penjara,” tandas Kompol Akta Wijaya. ***

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akan Digelar Di Taman Kota, Ketua Umum Qur’anic Relationship Ajak Pemuda Bekasi Mengaji

28 Maret 2024 - 23:54 WIB

Rian Nopandra kembali pimpin ketua PWI Banten periode 2024-2029

28 Maret 2024 - 08:52 WIB

Kecewa atas Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Tidak Transparan DPRD Akan Panggil Ketua KPU dan Bawaslu

26 Maret 2024 - 17:54 WIB

Anis Byarwati Tegaskan Kerjasama Dengan Dewan Kota Jakarta Untuk Kemaslahatan Masyarakat

25 Maret 2024 - 15:54 WIB

Sodikin: Pemkot Bekasi Harus Berani Beli Lahan Untuk Pembangunan Gedung Sekolah Di Jatirahayu

24 Maret 2024 - 18:09 WIB

Pengamat Politik Unsoed Prediksi Partai Koalisi Pilpres yang Berseberangan Potensi Berkoalisi di Pilbup Banyumas

22 Maret 2024 - 05:37 WIB

Trending di Berita Terbaru