BEKASIMEDIA.COM PMI Kota Bekasi Siap Tampung Pendonor Plasma Konvalesen Maksimal 8 Orang Per Hari

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 16 Feb 2021 19:31 WIB ·

PMI Kota Bekasi Siap Tampung Pendonor Plasma Konvalesen Maksimal 8 Orang Per Hari


 PMI Kota Bekasi Siap Tampung Pendonor Plasma Konvalesen Maksimal 8 Orang Per Hari Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Palang Merah Indonesia (PMI) kota Bekasi siap melayani pendonor plasma konvalesen kurang lebih 5 sampai 8 orang perhari, sejak Kamis, (11/02/2021).

Daya tampung pelayanan ini memang belum sesuai target pendonor plasma konvalesen yang ada di kota Bekasi.

“Sebenarnya target kita banyak, tapi kami terkendala alat. Ini baru satu, kurang lebih baru bisa melayani 5 sampai 8 pendonor per hari,” kata Dr Abas Suherli selaku Manajer Mutu Laboratorium PMI Kota Bekasi, saat wawancara udara bersama Radio Dakta.

Dr. Abas menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para penyintas Covid-19 yang ingin mendonasikan plasma konvalesennya, yaitu :

1. Pria atau Wanita yang belum hamil berusia 18-60 tahun, namun diutamakan pria.

2. Pernah positif Covid-19 dan dinyatakan telah sembuh, minimal 14 hari tanpa gejala sampai 6 Bulan.

3. Belum pernah mendapat transfusi darah dalam setahun terakhir.

4. Bersedia menandatangani “inform Consern’, bersedia secara medis memberikan donornya untuk kebutuhan penanganan Covid-19.

Adapun persyaratan umum lain, yakni donor tak mengidap penyakit yang penularannya melalui darah, seperti seperti hepatitis, HIV, dan juga sipilis.

“Pendonor ini diutamakan juga yang pernah punya riwayat gejala Covid-19 antara sedang dan berat, mereka pernah dirawat di Rumah Sakit, bukan gejala biasa seperti dirawat di rumah sendiri.” Tambah Dr. Abas menegaskan persyaratan utama pendonor.

Menurutnya, para pendonor ini sudah memiliki kriteria antibodi yang cukup, sesuai standard internasional.

Antibodi yang terdapat pada plasma penyintas Covid-19 itu kemudian diberikan kepada orang lain yang sedang menghadapi infeksi virus Covid-19 atau SARS-CoV-2, dengan harapan antibodi ini mampu melawan infeksi yang sedang menjangkit.

Secara sederhana, ini adalah transfer antibodi antara penyintas suatu infeksi kepada orang yang tengah mengalami infeksi.

Ia menyampaikan bagi warga yang ingin mendonor bisa menginformasikan ke petugas PMI di nomor 087780464377 atau 081381740150. (RAM)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru