BEKASIMEDIA.COM Amankan 2 Pekerja Di bawah Umur Dan Satu Mobil Box Berisi Minuman Keras Tim Gugus Covid Satroni 24 THM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 7 Feb 2021 08:12 WIB ·

Tim Gugus Covid Satroni 24 THM Amankan 2 Pekerja di bawah Umur dan Satu Mobil Box Berisi Minuman Keras


 Tim Gugus Covid Satroni 24 THM Amankan 2 Pekerja di bawah Umur dan Satu  Mobil Box Berisi Minuman Keras Perbesar

Kabupaten Bekasi – Tim Gugus Covid 19 sektor pariwisata melakukan razia protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam, hasilnya petugas mengamakan dua pekerja malam yang masih di bawah umur dan satu mobil box berisi penuh minuman keras (6/02/21).

Dibantu petugas kepolisian dari Polsek Tambun, petugas gugus covid 19 sektor pariwisata pimpinan Kompol dr. Budi Setiadi dan kapolsek tambun AKP Gana Yudha, dan atas perintah Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, petugas mendatangi beberapa tempat hiburan malam yang berada di bantaran kali Cikarang Bekasi laut, tepatnya di desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Di lokasi tersebut, nampak petugas gugus covid 19 sektor pariwisata mendapati sejumlah tempat hiburan masih membuka usahanya, dan yang lebih miris di tempat tersebut hampir semua pekerjanya tidak menerapkan protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, selain tidak menjalankan protokol kesehatan, dalam razia tersebut petugas juga mendapati dua pekerja malam yang masih di bawah umur. Di lokasi tersebut juga petugas juga mengamankan satu unit mobil box berisi penuh minuman keras, oleh petugas barang bukti tersebut langsung dibawa petugas ke Mapolsek Tambun.

“Hari ini kami dari tim Gugus Covid 19 sektor pariwisata, mendatangi sedikitnya 24 tempat hiburan malam yang masih membuka usahanya di saat PPKM, dan ini jelas melanggar hingga terpaksa kami membubarkan dan menutup seluruh tempat usaha hiburan malam tersebut,” jelas ketua tim Gugus Covid 19 sektor pariwisata Kompol Dr.Budi Setiadi.

“Kami yang dibantu Polsek Tambun di bawah pimpinan Kapolsek AKP Gana Yudha, juga mengamankan dua pekerja malam yang masih di bawah umur serta satu unit mobil box berisi penuh minuman keras. Kita ke depannya juga akan memberikan sangsi tegas apabila para pemilik tempat hiburan malam masih membandel membuka usahanya” pungkas Budi.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru