BEKASIMEDIA.COM 37 Warga Binaan Lapas Pasir Tanjung Dapatkan Remisi Hari Raya Natal 2020

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 26 Des 2020 06:57 WIB ·

37 Warga Binaan Lapas Pasir Tanjung Dapatkan Remisi Hari Raya Natal 2020


 37 Warga Binaan Lapas Pasir Tanjung Dapatkan Remisi Hari Raya Natal 2020 Perbesar

Kabupaten Bekasi – Pada Perayaan Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2020, lembaga permasyarakatan Pasir Tanjung kabupaten Bekasi memberikan 37 warga binaan remisi atau pemotongan masa tahanan.

Pemotongan masa tahanan atau remisi yang diberikan kepada 37 warga binaan sudah sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614); Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846).

Adapun Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006;
Perubahan Kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sedangkan Syarat-syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan ;
Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Sedangkan Besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahunnya adalah sebagai berikut :1.Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari 2.Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan,3.Tahun kedua mendapat 1 bulan,4,Tahun ketiga mendapat 1 bulan
5.Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari
6.Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari dan 7.Tahun keenam mendapat 2 bulan

Di ketahui Data WBP Lapas Kelas IIA Cikarang pertanggal 25 Desember 2020,jumlah Tahanan ada 383 orang,Narapidana 1.494 orang dengan jumlah Total 1.877 orang

Sedangkan untuk Remisi hari besar Natal dan Tahun 2020 ( Narapidana Dewasa ):
Remisi khusus I (masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Natal) dengan presentasi pemotongan tahanan selama 15 Hari ada 1 orang,pemotongan masa tahanan selama 1 Bulan ada 29 orang, pemotongan tahanan selama 1 Bulan 15 Hari berjumlah 7 orang,dengan total Jumlah keseluruhan mencapai 37 orang.

“Untuk tahun ini jumlah warga binaan yang mendapatkan masa pemotongan tahanan berjumlah 37 orang, dengan pemotongan dari 15 hari, satu bulan sampai satu setengah bulan,” ujar Kalapas Pasir Tanjung, Nur Bambang Supri Handono.

“Pemotongan masa tahanan yang diberikan kepada 37 tahanan, di lihat dari kelakuan para warga binaan dalam menjalankan masa hukuman selama di lapas pasir tanjung, dan juga sudah sesuai dengan keputusan Mentri hukum dan hak azasi manusia,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru