BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 22 Okt 2020 16:44 WIB ·

Kebijakan Kota Layak Anak (KLA) Dalam Upaya Pemenuhan Hak Anak di Kota Bekasi


 Kebijakan Kota Layak Anak (KLA) Dalam Upaya Pemenuhan Hak Anak di Kota Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Anak merupakan aset yang sangat penting. Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa, penentu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia khususnya di Kota Bekasi yang akan menjadi pilar utama pembangunan. Karena itu anak perlu mendapatkan perlindungan dan perhatian sungguh- sungguh dari semua elemen masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah.

Secara sosial anak-anak, tidak berdaya menghadapi gelombang paparan pemandangan kehidupan masalah sosial yang merugikan perkembangan jiwa anak-anak secara langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut ditandai dengan meningkatnya kasus permasalahan anak.

Salah satu penyebab dari munculnya berbagai masalah sosial tersebut antara lain adalah belum optimalnya pelaksanaan pemenuhan hak anak yang merupakan tanggung jawab bersama khususnya 3 (tiga) pilar pembangunan yaitu pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha serta dengan dukungan media.

Lahirnya program pengembangan kebijakan kabupaten/kota layak anak yang merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dimaksudkan untuk mengupayakan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 yang selanjutnya ditindaklanjuti di Kota Bekasi dengan komitmen Kepala Daerah melalui ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kota Layak Anak di Kota Bekasi, dimana kebijakan pengembangan Kota Layak Anak tersebut diarahkan pada pemenuhan hak-hak anak meliputi 5 (Lima) kluster Pemenuhan Hak Anak yaitu:

1. Hak sipil dan kebebasan;
2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan;
4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
5. Perlindungan khusus.

Dalam rangka koordinasi upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA, dibentuk Tim Gugus Tugas KLA dengan keanggotaan dari berbagai unsur mulai OPD, perwakilan anak, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat/tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat (Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 tahun 2017 tentang Kota Layak Anak)

Dengan lahirnya kebijakan KLA, diharapkan dapat menciptakan keluarga yang sayang anak, rukun tetangga atau lingkungan peduli anak, kelurahan dan kecamatan layak anak, yang pada akhirnya tercipta kota yang layak bagi anak sebagai prasyarat untuk memastikan bahwa anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik, terlindungi haknya dan terpenuhi kebutuhan fisik dan psikologisnya, sehingga tumbuh menjadi anak-anak yang berkualitas dan berakhlak mulia sebagai generasi penerus bangsa.

(HUMAS PEMKOT BEKASI)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru