BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 30 Sep 2020 07:27 WIB ·

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Amankan Ratusan Miras Merk Luar Negeri Ilegal


 Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Amankan Ratusan Miras Merk Luar Negeri Ilegal Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi merazia tempat penjualan miras yang berada di sepanjang jalan Raya Bosih kelurahan Wanasari kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi, Selasa malam (29/9/2020).

Hasilnya petugas berhasil menyita empat ratus lebih botol miras merk luar negeri ilegal dan minuman jenis ciu dan oplosan disita untuk selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi.

Suasana jalan Raya Bosih Selasa malam mendadak sedikit ramai saat petugas satuan narkoba polres metro Bekasi datang. operasi razia yang dipimpin kasat narkoba Kompol Dr. H. Budi Setiadi dan kapolres Metro Bekasi kombespol Hendra Gunawan, langsung mendatangi satu persatu tempat jualan minum keras yang berjejer di tempat tersebut.

Petugas langsung mengamankan ratusan minuman keras merk luar negeri ilegal dan juga mengamankan minuman keras jenis oplosan dan ciu dengan dosis tinggi dan sangat berbahaya bila dikonsumsi manusia.

“Hari ini Timsus yustisi melakukan operasi terhadap tempat yang dianggap melanggar. Saat dilakukan Operasi menemukan penjual minuman keras yang menjual minuman keras luar ilegal dan juga miras jenis ciu dan oplosan,” tutur Hendra.

“masih melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana dimana di temukan miras yang di jual melanggar undang – undang konsumen, dan sangat berbahaya bila di komsumsi mengingat kadar alkohol sangat tinggi,” tambahnya.

Kapolres juga menambahkan apabila kedapatan pemilik penjual minuman keras melanggar pidana akan dikenakan Undang-undang kesehatan dan Undang-undang produktif. (*)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru