BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 3 Sep 2020 10:46 WIB ·

Isi Kekosongan, Mohamad Nuh Jadi Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bekasi


 Isi Kekosongan, Mohamad Nuh Jadi Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi secara resmi memberhentikan Aria Dwi Nugraha dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, Rabu (2/9) sore. Dalam rapat paripurna tersebut juga disepakati bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPRD, Pimpinan DPRD telah menunjuk Mohamad Nuh sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD hingga penetapan dan pelantikan Ketua DPRD yang baru nanti.

Hal tersebut telah sesuai dengan dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 92 ayat 4, yang mengatur tentang mekanisme pergantian pimpinan DPRD.

Usai paripurna, Mohamad Nuh yang juga Ketua Umum DPD PKS Kabupaten Bekasi mengatakan, sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD, dirinya hanya sebatas menghantarkan hingga Ketua DPRD definitif terpilih dan ditetapkan

Mohamad Nuh menjelaskan tahapan selanjutnya, pihaknya akan menyerahkan berkas ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk diverifikasi dan dicek kelengkapannya. “Setelah Jawa Barat mengeluarkan SK Ketua DPRD Kabupaten yang baru, selanjutnya kita akan menggelar rapat paripurna lagi (Penetapan Ketua DPRD definitif)”, ujarnya dalam rilis yang diterima bekasimedia.com, Kamis, (3/9/2020).

M. Nuh mengaku tidak tahu persis berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk hingga pelantikan Ketua DPRD definitif. “Saya tidak tahu pastinya, sebab proses pergantian tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat”, tambahnya.

Rapat Paripurna dengan agenda pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu berlangsung cepat, dihadiri 47 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Aria diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi atas permintaan DPP Partai Gerindra dan akan digantikan oleh Aleg lainnya yaitu BN Kholik Qodratullah.

Kabar yang berkembang, Aria ditarik karena sedang menghadapi permasalahan hukum terkait legalitas pemilihan pengganti Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa periode (2019-2022).

(eas)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru