BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 27 Agu 2020 14:23 WIB ·

Kasus Meningkat, Pemkot Bekasi Wajibkan Warga Pakai Masker Saat Keluar Rumah


 Kasus Meningkat, Pemkot Bekasi Wajibkan Warga Pakai Masker Saat Keluar Rumah Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5303/Dinkes Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19 di Kota Bekasi.

Surat edaran ini menekankan kewajiban setiap warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Penggunaan masker di luar rumah menjadi hal mutlak yang harus dijalankan baik aturan pengunaan masker medis dan masker kain.

Surat edaran ditujukan kepada Kepala OPD, Camat dan Lurah serta Kepala Puskesmas Se-Kota Bekasi.

Hal ini berkenaan dengan rekomendasi WHO dan memperhatikan perkembangan peningkatan kasus Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) dan cluster keluarga di Kota Bekasi, bahwa pertahanan terdepan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 diantaranya adalah penggunaan masker oleh semua orang ketika berada di luar dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).

Sehubungan dengan hal tersebut diatas protokol kesehatan mutlak harus dilakukan untuk melindungi diri dan kelompok rentan, dengan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
  2. Selalu menggunakan masker ketika berada atau bepergian di luar rumah tanpa kecuali.
  3. Penggunaan masker (masker bedah):
    • Masker medis (masker bedah) diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan pasien serta diganti setiap 4 jam.
    • Keluarga yang merawat Pasien orang tanpa gejala (OTG) secara mandiri menggunakan masker medis dan mengganti setiap 4 jam.
  4. Disarankan untuk penggunaan masker kain 3 lapisan, hal tersebut terbukti menjadi yang paling efektif dalam mengurangi penyebaran tetesan.
  5. Tata cara memakai masker:
    • Sesuaikan masker dengan wajah agar pas pada saat pemakaian, pilih masker kain 3 lapis, tidak boleh memakai masker rusak atau kotor.
    • Cuci tangan sebelum menyentuh masker, pegang pengait masker.
    • Usahakan masker menutup hidung, mulut dan dagu serta dilarang menyentuh bagian depan masker, lakukan pergantian masker setiap 4 jam.
    • Melepas masker pada bagian kaitnya, tarik masker menjauhi muka masukan kedalam plastik tertutup.
    • Mencuci masker kain dengan deterjen, sabun setidaknya sehari sekali.
    • Hindari memakai masker longgar dan berbagai masker yang sudah dipakai.
  6. Bagi pengurus wilayah (Ketua RT, RW, Kader PKK dan lain-lain) mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah.

(*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru