BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 10 Agu 2020 07:51 WIB ·

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Salemba


 Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Salemba Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Petugas mengamankan dua pelaku yang dimotori oleh bandar yang berada di dalam lapas Salemba. Keduanya bersama barang bukti narkoba sabu langsung digelandang ke Mapolres Metro Bekasi.

Tertangkapnya dua pelaku Mutropin (24) dan Peldiyansah (24) yang merupakan pengedar narkoba di bawah jaringan lapas salemba berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Inpeksi Kalimalang Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi kerap terjadi transaksi peredaran narkotika.

Berbekal informasi tersebut selanjutnya petugas Team opsnal Unit 3 melakukan penyelidikan dengan cara undercover melakukan transaksi yang dan disepakati di daerah Jatimulya, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Petugas yang telah sepakat bertransaksi oleh curiga karena kedua pelaku mengubah lokasi transaksi di Wilayah Cawang. Petugas yang tidak ingin kehilangan target kedua pelaku selanjutnya tim melakukan pembuntutan terhadap keduanya

Tepat di Depan kampus UKI Jl. Mayjen Sotoyo Cawang Jaktim, tim berhasil melakukan penangkapan beserta barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal sabu dengan berat bruto + 25 gram yang disimpan di dalam saku bagian depan jaket yang dipakai pelaku.

Petugas selanjutnya langsung menyita 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal sabu dengan berat bruto 25 gram,dua unit handphone,dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Suzuki FU 150 No Pol B 4359 BAA milik kedua pelaku.

Di hadapan petugas kedua pelaku mengaku narkoba jenis sabu didapat melalui FAY (Napi LP Salemba) selanjutnya FAY menyuruh seseorang untuk mengantar sabu tersebut kepada kedua pelaku. Kedua pelaku diminta untuk mengantar setiap pesanan ke wilayah kabupaten Bekasi.

“Kedua pelaku kita amankan setelah putugas melakukan penyelidikan seringnya terjadi transaksi narkoba di jalan inspeksi kali Malang tepatnya di wilayah kelurahan jati Mulya, dengan dalih memasan keduanya behasil kita amankan bersama dengan narkoba jenis sabu,” terang Kasat Resnarkoba Polrestro Bekasi Kompol Dr. H. Budi Setiadi, SH., MHum.

“kedua pelaku merupakan pengedar dan kurir yang di perintah oleh bandar yang berada di dalam lapas Salemba Jakarta pusat, kita akan terus dalami keterangan kedua pelaku yang memang sudah menjadi target petugas dalam peredaran narkoba di wilayah hukum kabupaten Bekasi,” beber Budi Setiadi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku bersama barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres metro Bekasi, kasusnya di tangani languang sat narkoba polres metro Bekasi. (*)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru