BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 17 Mei 2020 12:53 WIB ·

Cegah Penyebaran COVID-19, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota Perpanjang Penerapan Pelayanan LAPAK ASIK


 Cegah Penyebaran COVID-19, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota Perpanjang Penerapan Pelayanan LAPAK ASIK Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Bekasi terus mensosialisasikan Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk pengajuan klaim online bagi peserta sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Mariansah mengatakan pihaknya berkomitmen penuh pemerintah dalam rangka percepatan penanganan wabah Covid-19 lewat pelayanan tanpa kontak langsung dengan pemohon atau program Lapak Asik.

Program Lapak Asik sebenarnya sudah dimulai sejak 23 Maret dan diperpanjang sejak 6 April 2020 melalui surat Nomor B/4292/042020 tentang Perpanjangan Waktu Penerapan Kegiatan Operasional Terbatas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota.

“Demi mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan bagi karyawan dan peserta, kegiatan operasional dan pelayanan di masa pengendalian penyebaran COvid-19 tetap berjalan selayaknya pada kondisi normal melalu protokol LAPAK ASIK,” kata Mariansah, Minggu, (17/5/2020)

Protokol LAPAK ASIK merupakan Improvement layanan dari BPJS Ketenagakerjaan dimasa darurat Covid-19 dengan tujuan member kemudahan dan keamanan bagi peserta yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online hanya dari rumah saja.

“Kita tembuskan laporan hal pelayanan online ini kepada Pemerintah Kota Bekasi sehingga kita ketahui pelayanan BPJS Ketenagakerjaan seperti biasanya namun mengusung pelayanan online bagi warga Kota Bekasi,” ucap Mariansah.

Peserta dapat mendaftarkan pengajuan klaim JHT di website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Syarat yang perlu dipenuhi yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kerja, Buku Rekening, Foto Diri, Formulir Pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani, serta NPWP.

“Apabila seluruh persyaratan dokumen telah lengkap dan diverivikasi melalui tatap muka online oleh petugas kami, maka peserta tinggal menunggu saldo JHT di transfer masuk ke rekening peserta. Dan pastikan data diisi dengan benar,” ungkapnya.

Namun bagi yang gagal input data, Pihaknya masih menerima peserta untuk dating ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai jadwal antian online.

“Semoga setiap data yang diinput berhasil diunggah para peserta di web. Namun apabila gagal dalam input data, peserta dapat datang ke Kantor cabang. Untuk keselamatan bersama, kami pun menerapkan standar protokol terlebih dahulu dengan mengecek suhu tubuh dan jika suhu di bawah 37.5 ⁰C, dan sudah mencucui tangan atau menggunakan hand sanitizer, proses dapat dilanjutkan. Apabila suhu 37.5 ⁰C atau melebihi, peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses antrian klaim,” ungkapnya.

Hingga kini, kata dia, jumlah klaim untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibayarkan pada periode 23 Maret sampai dengan 13 Mei 2020 sebanyak 3668 klaim dengan jumlah pembayaran mencapai Rp 37.458.213.606. Pembayaran Klaim tersebut merupakan manfaat dari empat program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua selain adanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun.

“Kami akan terus meningkatkan pelayanan secara optimal guna memberikan pelayanan prima kepada para peserta walaupun ditengah kondisi pendemi Covid-19 karena kita kedepankan pelayanan non tatap muka atau online, dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center kami di line 175″ pungkasnya.
(Humas Pemkot Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru