BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 12 Agu 2019 10:06 WIB ·

Soal Penetapan Aleg, Politisi PKB Nilai KPU dan Sekwan Menghambat


 gedung DPRD Kota Bekasi (ist) Perbesar

gedung DPRD Kota Bekasi (ist)

BEKASIMEDIA.COM – Anggota Dewan terpilih hasil pileg 2019 asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi Gus Ahmad Ushtuchri mengatakan meski dirinya masih sebagai anggota dewan namun tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai legislatif. Pasalnya sejak pukul 00.00 WIB tanggal 10 Agustus bertepatan dengan malam takbiran, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah otomatis dibubarkan.

 

“Status anggota dewan yang lama ini sudah habis SK tetapi memang peraturan perundangan selesai sampai dengan masa diangkatnya sumpah janji anggota dewan baru. Namun demikian persoalannya adalah ketika SK sudah selesai maka AKD dinyatakan bubar, sehingga hari ini yes menjadi anggota dewan cuma tak bisa ngapa ngapain,” ujarnya kepada bekasimedia usai melakukan pemotongan hewan kurban di ponpes Annuur, Bekasi Utara, Senin, (12/8/2019).

 

Menurut anggota DPRD 3 periode tersebut, fungsi-fungsi anggota dewan yang biasa dilakukan lewat AKD sudah tidak bisa lagi dilakukan, “kita ini hanya anggota anggota saja tanpa fungsi yang bisa kita lakukan, misalnya katakanlah fungsi pengawasan lewat komisi, fungsi penganggaran lewat banggar, legislasi lewat pansus, banleg atau bapemperda sudah tidak bisa karena per jam 00.00 tanggal (10/8) malam takbiran status kita sudah bukan lagi anggota DPRD,” ungkapnya.

 

Bilapun dilakukan, kata Gus Ahmad, dampaknya adalah setiap keputusan itu tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Misalnya hari ini dibentuk pansus atau akan melakukan sidak tidak lagi bisa, karena sidak harus memiliki surat tugas, sedang yang menandatangani suratnya adalah pimpinan. “Administrasi tapi dampaknya substansial karena pimpinan juga AKD dan jangan lupa AKD kan sudah bubar,” imbuhnya.

 

“Oleh karenanya kita mendorong KPU dan Sekwan berani ambil terobosan seperti di daerah lain. Di Pandeglang itu lantik dulu, MK belakangan, yang berpekara ditunda. Pandeglang ini semua dilantik dahulu sebanyak 45 anggota dewan atau bahkan dikasih haknya baju dan jas,” terangnya.

 

Ini kejadian pertama kali di Bekasi. Karena jadwal pelantikan di 500 kota/kabupaten tanggalnya berbeda beda mulai dari Agustus hingga September, “kebetulan kita adanya di awal bulan Agustus, Sementara keputusn MK baru kemarin tanggal 7-9 sudah dibacakan sehingga agak sulit dilakukan. Di daerah lain ada terobosan dilantik saja dulu.”

 

Menurut Ushtuchri resistensinya kekosongan dewan ini dapat berakibat pada tidak maksimalnya 3 fungsi dewan sekaligus. “ketika sudah dilantik sekalipun kita juga memerlukan waktu untuk menyusun tatib dan AKD. Kita khawatir pemerintahan daerah yang terdiri dari jajaran Walikota berserta DPRD ini tidak bisa optimal, 3 fungsi dewan dalam Legislasi, Penganggaran dan Pengawasan tidak bisa kita laksanakan.”

 

“Nah, saya kira kita masih menunggu penetapan KPU, pelantikan itu sekarang domain Sekwan bukan hanya keputusan KPU saja. Saya berharap Sekwan ini punya keberanian, toh sudah ada dasar hukumnya misalnya perolehan suara pileg kemarin. Mestinya kalo ada keraguan silahkan bertanya ke tempat lain provinsi atau juga Kemendagri, kalo ada keraguan tapi ini kan tidak dilakukan, lambat sekali. Saya kira ini sangat menghambat, mungkin banyak orang awan tidak menyadari bahwa disini ada kefakuman fungsi. Secara hukum ada anggota dewan tapi secara fungsi tidak bisa menggunakan anggaran, ataupun sidak sidak tanpa surat tugas tidak bisa kita lakukan. Sementara kita ketahui kondisi kota Bekasi ini sedang mengalami transisi yang luar biasa, persoalan keuangan ini menjadi persoalan yang serius harus segera kita pecahkan,” pungkasnya. (dns)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru