BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 1 Sep 2018 12:42 WIB ·

PPPSRS Grand Centerpoint Bangun Komunikasi dengan Pemda dan Masyarakat


 PPPSRS Grand Centerpoint Bangun Komunikasi dengan Pemda dan Masyarakat Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Humas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Grand Centerpoint Bekasi, Aji Ali Sahbana menyatakan pihaknya dalam upaya menciptakan hunian yang aman, nyaman, bersih dan bernilai komersial tinggi berupaya maksimal dalam pengelolaannya baik internal maupun eksternal.

“Kami di PPPSRS mengakomodir dari berbagai kalangan profesi mulai dari pengusaha, akademisi, birokrat, pendidik dan perbankan yang intinya bagaimana caranya kita dalam pengelolaan hunian apartemen mampu menghadirkan rasa nyaman, aman dan tentunya berdampak kepada naiknya nilai komersial apartement Grand Centerpoint Bekasi ini,” ujarnya kepada bekasimedia.com, di sela-sela rapat umum anggota, Sabtu (1/9/2018).

Menurut Aji, pengelolaan secara internal adalah penataan kepenghunian termasuk pendataan hingga membuat situasi hunian menjadi nyaman, tenang buat siapapun yang tinggal.

Sementara secara eksternal bagaimana membangun hubungan dengan pemerintah daerah ataupun juga kepada masyarakat sekitar.

Seperti diketahui apartement Grand Centerpoint berada pada wilayah sangat berdekatan dengan masyarakat, tentunya pihaknya merasa harus bisa bekerjasama dengan masyarakat.

Sebagai implementasi dalam penyerapan tenaga kerja pihaknya melibatkan masyarakat sekitar apartemen, “Ini salah satu bukti kontribusi kami kepada masyarakat dengan menjaga kearifan lokal dan itu menjadi sangat penting dalam membangun hubungan kami dengan masyarakat,” imbuhnya.

Berdasarkan Undang-undang nomor 26 tahun 2011 tentang rumah susun, Peraturan Menteri nomor 15 tahun 2007, Keputusan Menteri nomor 06 tahun 1995 PPPSRS apartemen Grand Centerpoint dibentuk pada 10 Maret 2018 dengan susunan kepengurusannya. (Dns)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru