BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 3 Jul 2018 13:16 WIB ·

Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Pelaku Curanmor


 Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Pelaku Curanmor Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Proses penangkapan tiga orang pelaku sendiri dilakukan petugas pada selasa (3/7/2018) pukul 03.00 WIB dini hari.

Pada pertemuan dengan awak media, Selasa (3/7/2018) siang, Kapolres Metro Bekasi kota, Kombes Pol Indarto menyatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku curanmor yang selama ini telah beroperasi di kota Bekasi sejak satu tahun yang lalu.

Para pelaku di antaranya berinisial Es alias E yang tertangkap di Kontrakan Jl. Swadaya 2 RT 03/02 Kelurahan Bantar Gebang, Kota Bekasi, MI alias Kuping ditangkap di Kontrakan Jl. Swadaya 2 RT03/02, Kelurahan Bantar Gebang, Kota Bekasi dan A alias Kilay di Bengkel Sepeda Motor Rawalumbu Kota Bekasi pukul 03.00 WIB dini hari.

“Sejak dua hari yang lalu kita melakukan penyidikan karena adanya laporan peningkatan curanmor pasca lebaran. kita mengamankan 3 orang yang ternyata mereka sudah beroperasi di wilayah Bekasi Kota dan sekitarnya sudah 1 tahun yang lalu. Sementara ini, dari pengakuan yang bersangkutan dia sudah melakukan curanmor lebih dari 34 kali, kemudian dikembangkan, yang berhasil kita amankan 7 motor. Ini semua adalah peran polisi, bukti yang lainnya sedang kita sisir mudah-mudahan ada,” ujar Kombes Pol Indarto di Polres Metro Bekasi Kota.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih/hijau, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria FU warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria FU warna merah, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah/putih, 2 (dua) unit handphone berbagai jenis dan merk, 4 (empat) buah plat nomor dan 5 (lima) buah anak kunci leter T.

Modus yang dilakukan para pelaku adalah berkeliling mengamati sepeda motor yang diparkir di garasi rumah. Apabila situasi memungkinkan, langsung diambil menggunakan kunci leter T. Pelaku membagi peran. Es alias E sebagai pemetik dan MI alias Kuping atau Botak (DPO) sebagai Joki selanjutnya hasil kejahatan dijual kepada pelaku A alias Kilay.

“Lalu pola penjualannya pun mereka memakai medsos, jadi di-publish di sosial media siapa yang mau beli baru mengontak,” imbuhnya.

Pelaku Es alias E, dan MI alias Kuping terbukti melakukan pidana pencurian dengan perembetan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7  (tujuh) tahun penjara sedangkan untuk pelaku A alias Kilay melakukan perbuatan pidana pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun. (cj/Pon) 

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru