BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 6 Feb 2018 06:09 WIB ·

Kesal Tak Dinafkahi, Perempuan ini Tega Siksa Bayinya Sendiri


 Kesal Tak Dinafkahi, Perempuan ini Tega Siksa Bayinya Sendiri Perbesar

Sungguh sadis perlakuan tersangka SH tega menyiksa anak kandungnya sendiri yang berusia 1 tahun 2 bulan hingga tewas.

Dengan dalih kesal lantaran tidak diberi nafkah oleh sang suami, SH pun menyiksa sang bayi perempuan yang merupakan anak kandung hasil pernikahannya dengan suami.

“Tersangka sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya sejak 3 bulan yang lalu sejak sang anak dia asuh. Karena sebelumnya, sang anak diasuh oleh mertuanya, tapi mertuanya meninggal,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Indarto saat menggelar konferensi pers, Senin (5/2/2018).

Kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya pun berupa pemukulan di sejumlah bagian tubuh sang bayi. Bahkan, terakhir kali ia berusaha mengkerik tubuh bayi dengan posisi kepala bayi yang ditempelkan ke tembok.

“Jadi si anaknya itu tengah panas, kemudian dikerok sama dia dengan posisi kepala bayinya ditempelkan ke tembok. Alhasil, si anak malah tambah panas, step, dan meninggal,” tambahnya.

Sang bayi malang pun dibawa ke RS Mekarsari dengan kondisi sudah tak bernyawa, Minggu (4/2/2018). Kemudian dibawa ke RS Kramat Jati untuk dilakukan aoutopsi.

Dari hasil autopsi pun ditemukan adanya pendarahan di bagian otak dan lambung serta lebam di sekujur tubuh bayi akibat siksaan yang dilakukan oleh tersangka SH.

Pelaku pun akhirnya ditangkap Polres Metro Bekasi Kota di kediamannya, Jalan Plebisit RT01/04, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Minggu (4/2/2018).

“Tersangka kita jatuhi hukuman Pasal 80 Undang-undang​ Perlindungan Anak Di bawah umur dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Indarto.(***)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru