BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 4 Feb 2018 13:13 WIB ·

DPRD Lakukan Sosialisasi Perda, Banyak Masyarakat tidak Tahu


 DPRD Lakukan Sosialisasi Perda, Banyak Masyarakat tidak Tahu Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Anggota DPRD Kota Bekasi serentak melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diterbitkan. Sosialisasi tersebut dilakukan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) anggota dewan.

Salah satu yang melaksanakan sosialisasi adalah Ketua Komisi II DPRD kota Bekasi, Sihar. Ia melakukan sosialisasi di salah satu rumah warga di bilangan Kelurahan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu malam (03/02/2018).

Sosialisasi ia lakukan itu bertujuan membantu masyarakat Kota Bekasi mengetahui Perda apa saja yang sudah diperjuangkan eksekutif pemerintah kota Bekasi dan legislator di DPRD.

Dalam sosialisasi ini, Sihar memaparkan empat Perda, di antaranya Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Pembentukan RT dan RW, Perda No 9 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah, Perda No 13 Tahun 2017 Tentang Kota Layak Anak, dan Perda No 14 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Sihar menjelaskan, Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Pembentukan RT dan RW perlu disampaikan, karena Perda lama yaitu Perda No 4 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

Sedangkan Perda No 9 Tahun 2017, kata Sihar, terkait perubahan atas Perda No 13 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah. Itu menyangkut urgensi kebersihan Kota Bekasi. Sehingga perlu Perda dalam mengatur tentang kebersihan di Kota Bekasi.

Bicara kota layak anak, lanjut Sihar, mengacu kepada Perda No 13 Tahun 2017 Tentang Kota Layak Anak, di mana setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang merupakan jaminan hak asasinya sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Terakhir, tambah Sihar, adalah Perda No 14 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Perda tersebut menjelaskan bahwa ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri serta keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

Di tempat yang sama, seorang warga RT 08/07 Kelurahan Jatiwaringin, Tatang, mengatakan, sosialisasi ini bagus untuk masyarakat yang ada. Sebab, tanpa adanya sosialisasi ini, masyarakat tidak akan mengetahui Perda apa saja yang sudah dilahirkan.

“Saya rasa bagus dengan adanya ini (sosialisasi), kita belum tentu tahu kalau ada Perda itu jika tidak dijelaskan pak Sihar,” ungkap Tatang. (ADV)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru