BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 21 Jan 2018 07:43 WIB ·

KAMMI Bekasi Pinta 8 Fraksi DPR Cabut Persetujuan Miras Dijual Bebas


 KAMMI Bekasi Pinta 8 Fraksi DPR Cabut Persetujuan Miras Dijual Bebas Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Beberapa oknum pejabat di gedung parlemen kembali berulah. Delapan fraksi DPR menyetujui penjulalan minuman berakohol atau minuman keras (miras) dijual bebas.

Sebagaimana laporan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, bahwa sebanyak delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui minuman beralkohol atau minuman keras dijual di warung-warung.

“Sekarang ini sudah ada delapan partai politik di DPR yang menyetujui minuman keras dijual di warung-warung,” terang Zulkifli di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, Sabtu (20/1).

Namun sayangnya, Ketua MPR enggan menyebutkan kedelapan fraksi tersebut.
Hal ini masih dalam proses kajian RUU Larangan Minuman Beralkohol yang kini tengah dibahas di DPR.

Ketua Umum KAMMI Bekasi, Egi Gustiana Putra, merasa prihatin terhadap laporan yang disampaikan oleh Ketua MPR tersebut.

“Tentu belum usai rasa prihatin kita terhadap tingginya kerusakan moral anak bangsa, kini malah ditambah oleh kebijakan fatal oknum pejabat negara. Penjualan minuman keras secara bebas, hanya akan menambah angka kerusakan moral anak-anak muda kita,” tandas Egi.

Egi juga menegasakan bahwa DPR seharusnya memiliki orientasi yang positif untuk membangun perbaikan lingkungan masyarakat.

“Mereka harusnya berupaya untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan bagi rakyatnya. Bukan malah membuat peraturan yang akan membuat keresahan bahkan kerusakan di tengah masyarakat,” tegas Egi.

Ketua KAMMI Bekasi menilai, Miras adalah sumber dari awal tindakan kriminalitas. Ia mendesak agar 8 fraksi tersebut mencabut keputusannya mendukung penjualan miras secara bebas.

“Jangan pernah anggap enteng persoalan Miras ini. Karena kejahatan – kejahatan besar tak jarang dimulai dari rusaknya akal sehat karena menenggak arak. KAMMI minta 8 Fraksi itu mencabut keputusannya,” tutupnya. (Lam)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru