BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 14 Mar 2017 11:19 WIB ·

Israel Akan Denda yang Kumandangkan Azan


 Israel Akan Denda yang Kumandangkan Azan Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah zionis Israel menyerahkan RUU Pelarangan Kumandang Azan Isya dan Subuh kepada parlemen Israel, Knesset, pada Rabu 8 Maret 2017 untuk dibahas sebagai Undang-undang yang menetapkan peraturan melarang dikumandangkannya adzan di Palestina dari jam 23.00 hingga 07.00 waktu setempat. Rancangan Undang-undang ini diantaranya berisi denda sebesar $ 1.300 – 2.600 bagi yang melanggar.

Rakyat Palestina menentang keras rencana penetapan RUU menjadi UU ini karena mengumandangkan adzan adalah persoalan keimanan dan jika diteruskan akan mengundang gerakan perlawanan (intifadhah) dari rakyat Palestina.

Bahkan Ketua Dewan Tinggi Islam di Kota Al-Quds yang juga merupakan Imam Besar masjid Al-Aqsha, Syaikh Ikrimah Shobri, menyatakan bahwa para muadzin di masjid-masjid seantero Al-Quds tidak akan menggubris keputusan Knesset Israel dan akan terus mengumandangkan adzan dari masjid. Kaum muslimin Palestinapun akan terus mengumandangkan adzan dari atas rumah-rumah mereka, di pasar-pasar dan di jalan-jalan.

Adara Relief International, sebagai lembaga sosial kemanusiaan di Indonesia yang fokus membantu urusan anak dan perempuan Palestina, melalui ketuanya Nurjanah Hulwani menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengumandangkan adzan adalah bagian dari akidah dan keimanan kaum muslimin Palestina yang harus dihormati dan tidak boleh dibatasi oleh peraturan pemerintah penjajahan zionis Israel. Melarang adzan di masjid Al-Aqsha sama dengan melarang adzan di Masjidil Haram di Mekah dan masjid Nabawi di Madinah karena ketiganya adalah masjid seluruh umat Islam di dunia.

“Katakanlah (Muhammad), Wahai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah, dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” (QS Al-Kafirun 1 – 6)

2. Mengutuk dan menentang RUU Israel tentang pelarangan dikumandangkannya adzan Isya dan Subuh di Palestina karena hal tersebut merupakan bentuk penjajahan terhadap kebebasan beragama.

3. Adara Relief International sebagai bagian dari bangsa Indonesia, mendukung setiap upaya bangsa Palestina merebut kembali kemerdekaan yang hakiki dari penjajah zionis Israel karena amanah kebangsaan yang tegas dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa Indonesia menentang setiap bentuk penjajahan di muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

4. Mengajak kaum muslimin Indonesia khususnya dan segenap bangsa Indonesia umumnya untuk turut serta melakukan penentangan terhadap RUU menjadi UU pelarangan adzan di Palestina oleh Knesset Israel sebagai bentuk kepedulian pada pelaksanaan hak asasi manusia.

Demikian keterangan resmi Adara Relief International, terakhir Nurjanah Hulwani yang juga merupakan mubalighah di Jakarta ini mengajak segenap kaum muslimin di Indonesia untuk berdoa, semoga langkah-langkah membela Palestina dimudahkan, “Semoga Allah SWT senantiasa memudahkan langkah-langkah kebajikan dari kita semua,” pungkasnya. (ak/eas)

The post Israel Akan Denda yang Kumandangkan Azan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

Sumber Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru