BEKASIMEDIA.COM – Minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bekasi yang diperoleh dari sektor reklame salah satunya disebabkan maraknya reklame liar.
Untuk meminimalisasi kebocoran PAD tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi melakukan penertiban reklame liar di jembatan Tol Komsen Kecamatan Jatiasih, Selasa (24/1).
Penertiban berupa penyegelan reklame tak berizin, pencabutan materi reklame hingga pemotongan tiang panggung reklame permanen di antaranya dilakukan di sepanjang Jalan Raya Jatiasih.
Namun dari jumlah itu target hanya tercapai 43 persen Selain akibat dari maraknya reklame tak berizin, juga tidak tercapainya PAD reklame juga diakibatkan tingginya target yang dibebankan oleh Pemkot Bekasi.
Reklame liar yang didominasi oleh iklan perumahan dan apartemen selain tidak berizin, banyak juga yang izinnya sudah kadaluarsa namun tidak dicopot oleh pemiliknya.
Selain itu di beberapa titik juga ditemukan ada panggung reklame yang tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Bekasi, serta ada pula yang dipasang di tempat terlarang, seperti taman dan ruang milik jalan (rumija).
Informasi yang didapat selain di Jatiasih, penertiban reklame liar juga akan dilakukan secara berkelanjutan hingga menyentuh seluruh wilayah Kecamatan yang ada di Kota Bekasi.
Penertiban ini juga dilakukan agar Pemkot Bekasi lebih mudah melakukan penataan. Kedepan diharapkan keberadaan reklame tidak merusak keindahan dan estetika kota sehingga target Pemkot Bekasi meraih piala Adipura bisa secepatnya terwujud.
Camat Jatiasih, Nesan Sujana mengatakan terkait reklame yang besar yang perizinan teknisnya pada dinas terkait, merupakan kelemahan dari pihak yang mengeluarkan izin tidak memberitahukan lembar izin yang dikeluarkan kepada pihak kecamatan.
“Jika pihak kecamatan memiliki lembar izin reklame-reklame di jatiasih yang diberikan oleh pihak dinas yang mengeluarkan ijin, sudah pasti sinegritasnya pihak kecamatan dapat membantu ikut dalam pengawasan terkait estetika kota,” terangnya saat dihubungi via telepon selular.
“Kita sejak lama sebenarnya sudah mewanti-wanti keberadaan reklame yang ada tidak berada pada titik pantau adipura. Sehingga skema penataan ruang dapat Tertib, Terkendali, Nyaman, Teratur, Terukur, dan Terstruktur dengan baik,” tegasnya.
Namun demikian menurutnya dengan adanya simplikasi Perizinan dan SOP (Standar Operasional Prosedur), tingkat pemahaman tupoksi dari aparatur terkait dengan penugasan yang Konsisten, Komitmen, dan Bertanggung Jawab dapat bisa dijalankan dengan baik. (dns/Yudhi)
The post Marak Reklame Liar, Dinas PUPR Kurang Koordinasi dengan Kecamatan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta











