BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 19 Jan 2017 21:17 WIB ·

Pengamat: Ahok Akan Diputus Bersalah!


 Pengamat: Ahok Akan Diputus Bersalah! Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Persidangan atas dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ini memasuki agenda pembuktian (Pemeriksaan Saksi). Sidang sudah digelar keenam kalinya pada Selasa kemarin (17/1/2017). Berbagai analisis serta diskusi terkait dengan posisi kasus banyak berkembang di masyarakat, baik kalangan aktivis maupun akademisi yang menilai bahwa Ahok akan diputus dan ditetapkan bersalah.

Nasrulloh Nasution, salah satu aktivis hukum saat dihubungi melalui telepon selularnya memprediksi bahwa Ahok akan dijatuhi hukuman dan dinyatakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. “Kami berkeyakinan Hakim akan memutus Ahok bersalah dan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegas pria yang sudah kenyang dalam dunia advokasi hukum ini.

Pernyataan yang disampaikan Nasrulloh tidak asal dan bukan tanpa dasar, pasalnya sepanjang persidangan Ahok, yang saat ini sudah memasuki persidangan ketujuh, pria yang saat ini membina beberapa lembaga advokasi hukum ini selalu mengadakan diskusi, baik yang bersifat lokal maupun nasional dengan mengundang berbagai pakar, baik pakar hukum, agama maupun bahasa, sebagaimana yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

“Dari hasil kajian dan diskusi yang telah kami buat, seluruh pakar mengatakan perbuatan Ahok telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 156a huruf a sehingga saya berkeyakinan majelis hakim akan menjatuhi hukuman bersalah kepada Ahok dan penasihat hukum Ahok akan kesulitan membantah dakwaan yang disampaikan jaksa,” kata Nasrulloh.

JPU telah mendakwa Ahok dengan Pasal 156a huruf a, pasal tersebut lanjut Nasrulloh, merupakan delik materiil dimana ketika unsur-unsur dari pasal terpenuhi, maka kejahatan tersebut sudah sempurna dan hasil kajiannya Ahok telah memenuhi unsur tersebut.

“Saksi-saksi yang telah hadir dan memberikan kesaksian sudah mendukung atas terpenuhinya penodaan yang dilakukan Ahok sebagaimana yang dia ucapkan dalam pidato yang intinya penodaan terhadap keyakinan yang dianut oleh para saksi, dan Ahok pun dalam persidangan dengan tegas mengiyakan dan membenarkan pernah mengatakan yang dianggap para saksi sebagai penodaan terhadap agama,” jelas Nasrulloh yang saat ini diamanahi sebagai Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI.

Sebagaimana diketahui, pada 27 September 2016  di Kepulauan Seribu Ahok berpidato yang diduga melakukan penodaan terhadap Surat Al Maidah 51. “… jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, gak bisa pilih saya, ya — dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu lho. itu hak bapak ibu. ya. jadi kalo bapak ibu, perasaan, gak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, gak…”
Pidato itulah yang kemudian menyeret Ahok ke kasus penodaan agama yang disidangkan saat ini.

Tim penasihat hukum terdakwa (Ahok), kata Nasrulloh lagi kewalahan untuk membantah keterangan para saksi, sehingga pribadi saksi yang diserang. “Mereka (tim penasihat hukum Ahok) sudah pesimis, makanya diri pribadi saksi yang menjadi bulan-bulanan yang tidak masuk dalam subtansi perkara,” jelasnya.

Dipersidangan memang Tim Penasihat Hukum Terdakwa kerap menyerang persoalan pribadi para saksi.

“Walaupun masih banyak saksi dan ahli yang akan dipanggil selanjutnya, saya yakin para saksi dan ahli akan menguatkan dakwaan jaksa,” tandasnya. (*/eas)

The post Pengamat: Ahok Akan Diputus Bersalah! appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

Sumber Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru