BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 14 Des 2016 21:43 WIB ·

Pengadilan Menangkan FH, PKS: Demokrasi & Eksistensi Partai Politik Terancam


 Pengadilan Menangkan FH, PKS: Demokrasi & Eksistensi Partai Politik Terancam Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah memenangkan Fahri Hamzah dalam gugatannya terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan ancaman terhadap demokrasi dan eksistensi partai politik di Indonesia. Putusan tersebut mengakibatkan partai politik tidak dapat menegakan aturan partai yang terkandung dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan pedoman partai politik dalam menjalankan roda organisasi, termasuk dalam hal memecat anggotanya yang melanggar AD/ART.

Majelis hakim dalam memutuskan perkara gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS juga telah mengesampingkan ketentuan UU No.2 tahun 2011 tentang partai politik yang telah mengatur secara khusus mengenai tata cara penyelesaian perselisihan internal partai politik.

Penasihat Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru mengungkapkan hal itu usai sidang putusan gugatan Fahri Hamzah melawan DPP PKS di PN Jaksel, Rabu (14/12/16).

“Keputusan ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan eksistensi partai politik, karena partai politik tidak dapat menegakan aturan dan disiplin organisasi yang telah diatur dalam AD/ART-nya,” jelas Zainuddin.

Zainuddin menjelaskan, AD/ART PKS adalah produk hukum internal organisasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Sehingga, apapun keputusan organisasi yang didasarkan kepada AD/ART tersebut adalah sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam kesempatan itu, Zainuddin juga menyesalkan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Dimana seluruh alasan gugatan Fahri Hamzah telah dijawab dan diluruskan oleh saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh PKS.

Meskipun demikian, dia tetap menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Zainudin menegaskan akan menempuh upaya hukum banding untuk mendapatkan kepastian hukum. “Kami menyatakan banding atas putusan ini!” tandas Zainuddin. (*/eas)

The post Pengadilan Menangkan FH, PKS: Demokrasi & Eksistensi Partai Politik Terancam appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

Sumber Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru