BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 4 Des 2016 22:16 WIB ·

BEM SI: Usut Tuntas Kejanggalan Aksi 4-12


 BEM SI: Usut Tuntas Kejanggalan Aksi 4-12 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM- Terlalu banyak kejanggalan dan tindakan inkonstitusional, dimulai dari persiapan hingga pelaksanaan Aksi 4-12. Demikian penilaian yang disampaikan oleh Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia, Bagus Tito Wibisono.

“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan implementasi dari nilai-nilai demokrasi yang memiliki payung hukum serta dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu, siapapun yang melarang, mengintervensi, bahkan sampai melakukan tindakan represif terhadap aksi demonstrasi, telah menciderai demokrasi dan melanggar undang-undang. Namun, aksi yang berlangsung hari ini, 4 Desember 2016, kami nilai terdapat banyak kejanggalan dan tindakan inkonstitusional,” kata Bagus Tito dalam rilis BEM SI kepada awak media, Ahad (4/12/16).

Menurut BEM SI, ada 4 hal yang mengindikasikan Aksi 4-12 bermasalah, diantaranya;
Pertama

Aksi 412 ini dilakukan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan ditemukan banyak sekali atribut partai politik.

Dalam peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 secara tegas disebutkan “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.” Dengan demikian, aksi 4-12 ini adalah aksi yang melanggar konstitusi.

Kedua

Para penegak hukum tebang pilih dalam menegakan supremasi hukum.
Aksi yang jelas melanggar konstitusi ini nyatanya tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum. Sementara di daerah dan kondisi lain, lazim ditemukan ‘penegakan hukum’ yang represif dengan mencatut supremasi hukum dan otoritas penegak hukum, khususnya pada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa.

Ketiga

Terdapat intervensi beberapa instansi pemeritah untuk mewajibkan PNS hadir dan mendatangkan masa.

Instansi tersebut diantaranya:
A. Kementerian Sosial.
“Gelar budaya bhinneka tunggal ika”
PNS dan keluarga wajib hadir.
Sumber dana APBN
Baju putih.

B. Kementerian Perdagangan.
” Olahraga Bersama Menteri”
PNS dan keluarga wajib hadir.
Sumber dana APBN.
Baju Putih.

C. Kementerian Perhubungan.
” Kampanye Keselamatan Penerbangan”
Sumber dana APBN.
Semua PNS wajib hadir

Munculnya surat ini menyalahi kewenangan pemerintah untuk memobilisasi masa pada kepentingan kalangan tertentu, serta mengkebiri nilai-nilai kenetralan lembaga pemerintahan Indonesia.

Keempat

Pemborosan terhadap uang negara.
Jika aksi hari ini dibiayai oleh APBN, yang asupan terbesarnya berasal dari uang rakyat melalui pembayaran pajak, maka aksi hari ini jelas-jelas pemborosan besar-besaran dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dalam undang-undang, APBN harus digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat, dan itu tidak ditemui dan tidak bersifat esensi pada aksi 4-12 pada hari ini.

Berdasarkan uraian diatas, maka Aliansi BEM Seluruh Indonesia menyatakan sikap:

1. Mendesak aparat penegak hukum untuk berlaku adil dalam menegakan supremasi hukum, khususnya terhadap fenomena aksi 4-12 di kawasan HBKB;

2. Memberikan mosi tidak percaya terhadap aksi 4-12 karena bernuansa politis serta dinodai dengan aktivitas partai politik yang bertentangan dengan konstitusi;

3. Menuntut kementerian terkait yang mewajibkan PNS turun aksi untuk meminta maaf kepada publik dan mengembalikan APBN yang terpakai dalam aksi 4-12 untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat;

4. Menuntut pemerintah bersifat netral serta menjunjung tinggi moralitas dan konstitusi, dalam rangka menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia.

The post BEM SI: Usut Tuntas Kejanggalan Aksi 4-12 appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

Sumber Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru