BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 5 Okt 2016 13:39 WIB ·

Berkas Persyaratan Calon, KPU Lalukan Penelitian Ke Lembaga Terkait


 Berkas Persyaratan Calon, KPU Lalukan Penelitian Ke Lembaga Terkait Perbesar

Payakumbuh – Bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh periode 2017-2022 dari jalur partai politik maupun perorangan sudah menyerahkan syarat calon Wako dan Wawako ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Payakumbuh. Tiga pasangan calon yaitu pasangan Wendra Yunaldi-Ennaidi, Riza Falepi-Erwin Yunas dan Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri sebelumnya sudah melakukan tes kesehatan di RSUP M.Djamil Padang.

Sementara itu, Selasa (4/10/2016), sampai dengan pukul 24.00 WIB adalah batas waktu penyerahan perbaikan syarat calon. “Sebelumnya KPU sudah menghimbau kepada setiap paslon bahkan melakukan advokasi untuk melengkapi persyaratan pencalonan, karna untuk persyaratan itu akan bersentuhan dengan instansi lain seperti Kantor Pajak dan Kepolisian,” ungkap Komisioner KPU Kota Payakumbuh Muhammad Khadafi, kepada Beritasumbar.com diruang kerjanya.

Khadafi menambahkan, KPU tetap menjalankan proses pilkada dengan aturan yang sudah ditetapkan. Ia mengaku, perbaikan kelengkapan ketiga pasangan calon sudah ada secara adminitrasi di kantor KPU. Untuk selanjutnya akan masuk kepada proses penelitian berkas calon yang akan dilakukan dari tanggal 5 sampai dengan 11 Oktober 2016. Jika ada dari berkas para calon yang dirasa meragukan dan menimbulkan kecurigaan penyelenggara Pilkada, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap berkas dimana lembaga yang mengeluarkan dokumen yang didampingi langsung oleh Panwaslu.

“KPU akan melakukan proses verifikasi dokumen atau berkas calon ke lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut,” tambah Khadafi, Rabu (5/10/2016).

Lanjut Khadafi, hampir ketiga pasangan calon saat melakukan pendaftaran beberapa waktu lalu, secara adminitrasi bermasalah. “Ada yang tidak lengkap dan ada surat-surat yang dikeluarkan tidak oleh wilayah hukum sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian ada persoalan pajak dan nama,” Demikian Khadafi.

Sumber sumbar

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru