BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 27 Jul 2016 10:00 WIB ·

Langgar UU Keimigrasian, 46 Warga Negara Asing Diamankan


 Langgar UU Keimigrasian, 46 Warga Negara Asing Diamankan Perbesar

Bekasimedia- 46 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara diamankan petugas imigrasi kelas II Bekasi dalam gelaran operasi Yustisi selama 2 hari, Senin (25/7) dan Selasa (26/7). 46 WNA yang digerebek petugas di salah satu apartemen daerah Margajaya, Bekasi Selatan tersebut diketahui melanggar pasal 122 huruf A UU no 6 thn 2011 tentang keimigrasian, karena tidak memiliki kelengkapan data administrasi. Mereka datang hanya dengan menggunakan visa kunjungan wisata, mengaku sebagai turis.

Kepala Imigrasi kelas II Bekasi, Is Edi Ekoputranto mengatakan, dari total 46 WNA, 21 di antaranya berasal dari satu negara yakni India.

Wna ilegal

“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap 21 WNA, semua dari India. Mereka tidak bisa menunjukan besaran biaya hidup selama di Indonesia dan tidak bisa menunjukan mau melakukan kunjungan wisata ke mana. Selain itu, tidak bisa menunjukan paspor,” jelasnya kepada awak media usai melakukan operasi Yustisi, Selasa (26/07) malam.

Lanjut dia, untuk WNA lainnya sebanyak 25 orang, semuanya berasal dari berbagai negara dan informasi terkait ini akan menyusul.

“Kesemua WNA yang diamankan, masuk ke Indonesia melalui jalur resmi Bandara Soekarno Hatta. Saat kita jaring di Apartemen CP ada yang menempati 1 kamar yang diisi 6 orang,” tambahnya.

Lebih lanjut Is Edi mengatakan, para WNA yang diamankan berada di Indonesia kurang lebih baru 3 minggu. Pihaknya pun menegaskan, akan terus melakukan operasi yustisi para WNA lainnya yang tinggal di wilayah Bekasi.

Dengan memanfaatkan visa kunjungan wisata dan mengaku turis, para WNA ini terindikasi akan bermigrasi ke Indonesia untuk memperbaiki taraf hidup.

“Ini baru dari satu tempat hunian yang kita lakukan operasi, tidak menutup kemungkinan akan kita lakukan operasi yustisi ke wilayah lainnya di Bekasi,” tutup Is Edi Ekoputranto.

Operasi Yustisi sendiri berjalan lancar meskipun ada beberapa WNA yang menolak didata. Jika mereka terbukti melakukan pelanggaran maka akan dilakukan tindakan keimigrasian atau pro yustisia. (dns)

The post Langgar UU Keimigrasian, 46 Warga Negara Asing Diamankan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

Sumber Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru