BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 26 Jul 2016 17:05 WIB ·

Polisi Bekuk Pemalsu Data TKI di Bekasi


 Polisi Bekuk Pemalsu Data TKI di Bekasi Perbesar

Bekasimedia- Polresta Bekasi Kota membekuk AP (40) warga Jatikramat, Jatiasih, pelaku penipuan dan pemalsuan data tenaga kerja Indonesia juga pemalsuan persyaratan pemberangkatan calon TKI. Diketahui, sudah 30 orang TKI berangkat ke Uni Emirat Arab dengan dokumen palsu yang dibuatnya.

AP ditangkap di kediamannya, Jl. H. Sibun, Jatikramat, Jatiasih, pada Jumat (22/7) malam. Saat ditangkap, ada tiga perempuan juga di rumah pelaku. Hal ini seperti disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota Komisaris Polisi (Kompol) Rajiman. Selama proses penangkapan, kata dia, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kompol Rajiman menyatakan, warga sekitar sempat curiga lantaran banyak perempuan yang sering datang ke rumah AP.

“Pengungkapan kasus ini terkuak setelah kami mendapatkan informasi dari warga yang curiga karena selalu banyak perempuan datang ke rumahnya,” ujar Rajiman, Senin (25/7).

Setelah polisi menyelidiki lebih lanjut dari laporan warga, ternyata pelaku memang membuka praktik pemalsuan surat-surat bagi calon TKI.

“Tersangka memalsukan surat-surat yang menjadi perlengkapan persyaratan untuk menjadi TKI di luar negeri,” imbuh Rajiman.

Dokumen palsu tki

Dokumen-dokumen yang dipalsukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan kartu medical check up.

Kata Rajiman, pelaku memasok harga Rp. 150 ribu hingga 200 ribu rupiah. Dari setiap pemberangkatan TKI ke Uni Emirat Arab, AP mendapat keuntungan sekitar 10 juta rupiah.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan-atau UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dan-atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen. Untuk kasus perdagangan orang, Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara terkait pemalsuan dokumen, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.

Dari kediaman pelaku polisi menyita barang bukti berupa 20 stempel pejabat Kabupaten Brebes, Subang, Indramayu dan lain-lain. Selain itu, diamankan pula 40 lembar akta kelahiran, 25 KTP palsu, 27 blangko KTP, 24 paspor, 146 lembar blanko KK, 17 lembar KK yang sudah jadi berikut KTP-nya, 127 lembar akta kelahiran yang belum terisi identitas, printer, CPU dan laptop. (*)

The post Polisi Bekuk Pemalsu Data TKI di Bekasi appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

Sumber Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru