BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 26 Jul 2016 14:04 WIB ·

Merasa Pemecatannya Janggal, Kadinsos kota Bekasi Berencana Layangkan Gugatan


 Merasa Pemecatannya Janggal, Kadinsos kota Bekasi Berencana Layangkan Gugatan Perbesar

Bekasimedia- Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bekasi, Agus Darma mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ditemani mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Rudi Sabarudin pada Senin (25/7).

Kedatangan Agus ke BKD untuk melihat berita acara (BA), pemecatan dirinya. Sebab, ia berniat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila pencopotan dirinya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, tidak sesuai antara BA dengan kenyataan yang ada.

“Yang anehnya itu, saya tidak pernah dipanggil, tahu-tahu dapat SK (Surat Keputusan), dari Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat) soal pencopotan jabatan,” ungkap Agus setelah mendatangi BKD, yang ditemani Rudi, Senin (25/7).

Kedua pejabat eselon dua ini, sama-sama ingin meminta BA terkait pencopotan jabatannya, ke BKD. Apalagi mereka berdua mendengar kalau alasan pencopotannya itu, lantaran kinerja kedua Kadis tidak sesuai ekspektasi yang diinginkan Walikota.

Lantaran adanya SK pencopotan tersebut, maka status mereka sekarang hanya pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Agus menilai, ada kesalahan etika dalam pencopotan jabatannya. Sebab kabar pencopotan ini didapat secara mendadak tanpa melalui tahapan yang jelas.

Agus mengklaim, selama ini pihaknya tidak pernah mendapat peringatan atas kinerjanya dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Bekasi.
Padahal, kata dia, bila melakukan kesalahan setidaknya harus diberi peringatan atau ruang untuk mengevaluasi kinerjanya.

Tidak hanya itu, keduanya juga mempertanyakan dua poin dalam SK yang diterimanya.
Pertama, tentang dirinya yang melanggar kesepakatan kontrak kerja dan kedua, mereka tak cakap dalam memimpin Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Menurutnya, hal ini bias, karena seharusnya suatu keputusan didasari dengan kepastian yang jelas.

“Apa kriteria atau apa tolok ukur saya tidak cakap dan melanggar kontrak kerja,” bebernya.
Oleh karena itu, kata Agus, pihaknya meminta BKD untuk segera memberi BA soal pencopotan dirinya. Karena dia masih bingung dengan alasan pasti soal pencopotan jabatannya.

“Dari media yang saya baca, katanya penyerapan anggaran SKPD saya rendah. Padahal Dinsos masuk urutan 21 dari 43 SKPD yang ada soal penyerapan anggaran.” dalihnya.(*/dns)

The post Merasa Pemecatannya Janggal, Kadinsos kota Bekasi Berencana Layangkan Gugatan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

Sumber Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru