BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 12 Feb 2016 11:45 WIB ·

Polsek Cikarang Amankan Pencuri Spesialis Rumah Kontrakan


 Polsek Cikarang Amankan Pencuri Spesialis Rumah Kontrakan Perbesar

images
Bekasimedia – Petugas unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian di rumah kontrakan milik R. Subandi. Tepatnya di kampung Pasirkonci Rt.018/006 Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan.
Korban pencurian, Jeckson Sidabutar, merupakan karyawan yang kost di lokasi tersebut. Saat itu ia sedang tidur dalam keadaan pintu kamar kost terbuka dan mendapati barang berharga miliknya hilang. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk dilakukan penyelidikan.
Petugas unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Tak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan pencurian sebuah laptop merk Toshiba 14 inci.
Pelaku A (21), warga Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara saat ini sudah diamankan di Mapolsek Cikarang Selatan. Polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolresta Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Ardi Rahananto mengimbau kepada warga masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitarnya. “Jangan biarkan pintu rumah atau kontrakan dalam keadaan terbuka disaat penghuni sedang istirahat. Tidak meninggalkan kunci rumah atau kamar kost,” ucapnya.
Selain itu, Ia juga mengimbau jika rumah atau kost ditinggal beberapa waktu agar dititipkan kepada teman kost, bapak Kost, atau orang yang bisa dipercaya untuk ikut menjaga dari kejadian pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, AKP Wito mengatakan, tersangka A alias I merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian. Sebelumnya pelaku pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi.(JJ1)
Ilustrasi: google

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru