BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 11 Feb 2016 03:50 WIB ·

Pemilik dan Pengedar Uang Palsu Senilai Puluhan Juta Rupiah Dibekuk Polsek Bekasi Utara


 Pemilik dan Pengedar Uang Palsu Senilai Puluhan Juta Rupiah Dibekuk Polsek Bekasi Utara Perbesar

uang palsu
Bekasimedia- Kedapatan memiliki dan menyebarkan uang palsu senilai kurang lebih 23 juta rupiah, JP (44) warga kampung Pulo Jahe, Jatinegara, Cakung Kota, Jakarta Timur diamankan pihak Reskrim Kepolisian Sektor Bekasi Utara. JP ditangkap setelah anggota Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara menerima laporan dari seorang penjual rokok di Jl. KH. Muchtar Tabrani, Bekasi Utara tentang uang palsu yang diterimanya dari tangan pelaku senilai 100 ribu rupiah.
Berdasarkan laporan ciri-ciri pelaku, JP akhirnya ditangkap di sebuah bengkel mobil daerah Harapan baru, Medan Satria saat hendak mengganti remot kunci.
“Pelaku membeli rokok dan makanan dengan menggunakan uang palsu senilai 100 ribu. Kemudian pedagang menginfokan kepada anggota Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara jika ada seorang laki-laki yang membeli rokok dengan uang palsu. Lalu dilakukanlah penyelidikan dan didapatkan keterangan ciri-ciri pelaku selanjutnya tim Buser Reskrim Polsek Bekasi Utara dapat menangkap pelaku tersebut,” ungkap Kabag Humas Polresta Bekasi Kota, IPTU Puji Astuti dalam rilis resmi dari Polresta Bekasi Kota.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di rumah korban, didapatkan sejumlah barang bukti antara lain uang palsu pecahan 100 ribu sejumlah 23 juta rupiah, 10 bungkus rokok dua merk berbeda, 1 buku notis serta uang pengembalian sekitar 300 ribu rupiah.
“Dengan ini JP diduga melakukan tindak pidana kedapatan memiliki dan mengedarkan uang rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang subs pasal 244, pasal 245 KUHP.” Pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru