Bekasimedia- Kedapatan memiliki dan menyebarkan uang palsu senilai kurang lebih 23 juta rupiah, JP (44) warga kampung Pulo Jahe, Jatinegara, Cakung Kota, Jakarta Timur diamankan pihak Reskrim Kepolisian Sektor Bekasi Utara. JP ditangkap setelah anggota Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara menerima laporan dari seorang penjual rokok di Jl. KH. Muchtar Tabrani, Bekasi Utara tentang uang palsu yang diterimanya dari tangan pelaku senilai 100 ribu rupiah.
Berdasarkan laporan ciri-ciri pelaku, JP akhirnya ditangkap di sebuah bengkel mobil daerah Harapan baru, Medan Satria saat hendak mengganti remot kunci.
“Pelaku membeli rokok dan makanan dengan menggunakan uang palsu senilai 100 ribu. Kemudian pedagang menginfokan kepada anggota Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara jika ada seorang laki-laki yang membeli rokok dengan uang palsu. Lalu dilakukanlah penyelidikan dan didapatkan keterangan ciri-ciri pelaku selanjutnya tim Buser Reskrim Polsek Bekasi Utara dapat menangkap pelaku tersebut,” ungkap Kabag Humas Polresta Bekasi Kota, IPTU Puji Astuti dalam rilis resmi dari Polresta Bekasi Kota.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di rumah korban, didapatkan sejumlah barang bukti antara lain uang palsu pecahan 100 ribu sejumlah 23 juta rupiah, 10 bungkus rokok dua merk berbeda, 1 buku notis serta uang pengembalian sekitar 300 ribu rupiah.
“Dengan ini JP diduga melakukan tindak pidana kedapatan memiliki dan mengedarkan uang rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang subs pasal 244, pasal 245 KUHP.” Pungkasnya. (*)