BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 5 Feb 2016 04:11 WIB ·

Gara-gara Ganja, Krisna Ijab Kabul di Tahanan Mapolresta Bekasi


 Gara-gara Ganja, Krisna Ijab Kabul di Tahanan Mapolresta Bekasi Perbesar

IMG-20160205-WA0000
Bekasimedia- Pernikahan seharusnya menjadi momen istimewa bagi seseorang didampingi seluruh keluarga. Namun pernikahan Krisna Sanjaya (27), warga Arenjaya, Bekasi Timur dan pasangannya Rosila Mina Agusta (25), warga Jatimulya, berbeda. Tidak ada pesta ataupun kemeriahan.
Hal ini lantaran pernikahan kedua pasangan sejoli itu harus dilaksanakan di Mapolres Bekasi Kota pada Kamis (4/1) pagi. Pasalnya, sang mempelai laki-laki yang berprofesi sebagai pelayar, tengah terbelit kasus kriminal. Krisna sebelumnya ditangkap polisi lantaran diduga nekat menyimpan narkoba jenis Ganja.
“Mempelai laki-laki ditahan sejak 15 Januari 2016, atau sudah 19 hari lamanya, karena kasus narkoba. Tersangka memiliki ganja seberat setengah kilogram,”
menurut Kasat Tahti AKP Tugimin, keduanya menjalin hubungan yang cukup serius. Bahkan, dalam sebulan belakangan, atau tepatnya di awal tahun 2016, Krisna sudah melayangkan lamaran kepada Rosila dan kedua orang tuanya.
Namun, sayang dua pekan sebelum hari H, Krisna keburu dibekuk polisi.
“Sang mempelai wanita mau, karena mempunyai alasan. Pertama dia sudah jatuh cinta dan kasihan sama orang tuanya, karena jadwal akad nya pun jatuh di hari ini (Kamis, 4/1),” jelas AKP Tugimin.
Karena itu, melalui kebijakan Kapolresta Bekasi Kota, Kombes pol Heri Sumarji, kedua mempelai diperkenankan untuk melakukan Ijab Kabul, di depan sang penghulu dan saksi dari kedua mempelai. “Pernikahan ini dibolehkan. Karena ini bagian dari kebijakan terhadap warga binaan, Rutan Mapolres Bekasi kota,” katanya.
Proses akad nikah pun dilakukan sederhana. Hanya beberapa perwakilan keluarga mempelai laki-laki dan perempuan serta disaksikan juga oleh sejumlah anggota polisi.
Pernikahan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang dibebankan kepada tersangka. Bahkan, Meski boleh melakukan prosesi pernikahan, namun setelah itu Krisna tidak bisa pulang ke rumah karena ia harus kembali ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada malam pertama. Hanya Ijab Kabul. Karena proses hukum tetap berjalan,” kata AKP Tugimin. (*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru