Bekasimedia- Sejumlah RS menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Resort Kota Bekasi dan Jasa Raharja (Persero) Jawa Barat untuk membangun sistem penanggulangan gawat darurat terpadu. Hal itu dilakukan bertujuan mempercepat proses penanggulangan kecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja (Persero) Jawa Barat sendiri bekerjasama dengan 126 rumah sakit di Jawa Barat. Sedangkan di Kota Bekasi, PT. Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan 32 RS. Dengan 14 RS yang baru saja bergabung dan akan menyusul 6 RS lagi.
“Ini masalah menyangkut kegawat daruratan lalu lintas yang saya sampaikan kepada Kepala Cabang Jasa Raharja,” ujar Kombes Pol Heri Sumarji selaku Kapolres kota Bekasi pada Kamis (4/2).
Kapolres juga akan meminta dukungan kepada kementerian Kesehatan dalam bentuk ambulance agar bisa mempercepat proses pertolongan pertama korban kecelakaan lalu lintas.
Kapolres juga menjelaskan akan memasang GPS di tiap ambulance untuk mempermudah menuju lokasi kejadian.
Sementara Dirut RSUD Kota Bekasi, Titi Masrifahati mengatakan pelaksanaan tanda tangan nota perjanjian kerjasama dengan pihak Jasa Raharja memang setiap tahun dilakukan. Ia berharap kedepannya perjanjian itu akan dapat dijalankan dengan seluruh rumah sakit yang ada di Kota Bekasi.
“Responsibilitas dan penanganan korban kecelakaan lalu lintas harus mendapat pelayanan dengan tepat. Untuk hari ini, dari 14 Rumah sakit yang sudah menandatangani nota kesepakatan kerjasama harus mapping. Di Pemkot Bekasi sendiri sedang dibuat sistem gawat darurat terpadu,” ujar Titi.
“PT. Jasa Raharja sendiri memberikan dana maksimal 10 juta bagi korban luka dan 25 juta bagi korban meninggal,” kata Delya Indra, selaku Pimpinan Cabang Jasa Raharja Jawa Barat saat ditemui pada Kamis.
Adapun terkait penanganan kepastian hukum, kata Delya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Oleh karena itu, Delya mengimbau masyarakat tidak segan mengurusnya ke Jasa Raharja dengan terlebih dahulu mengurusnya ke kepolisian. (4/2). (JJ4/JJ3)