BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 5 Feb 2016 04:52 WIB ·

32 Rumah Sakit MoU dengan Polresta dan Jasa Raharja Santuni Korban Laka Lantas


 32 Rumah Sakit MoU dengan Polresta dan Jasa Raharja Santuni Korban Laka Lantas Perbesar

Delya jasa raharja
Bekasimedia- Sejumlah RS menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Resort Kota Bekasi dan Jasa Raharja (Persero) Jawa Barat untuk membangun sistem penanggulangan gawat darurat terpadu. Hal itu dilakukan bertujuan mempercepat proses penanggulangan kecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja (Persero) Jawa Barat sendiri bekerjasama dengan 126 rumah sakit di Jawa Barat. Sedangkan di Kota Bekasi, PT. Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan 32 RS. Dengan 14 RS yang baru saja bergabung dan akan menyusul 6 RS lagi.
“Ini masalah menyangkut kegawat daruratan lalu lintas yang saya sampaikan kepada Kepala Cabang Jasa Raharja,” ujar Kombes Pol Heri Sumarji selaku Kapolres kota Bekasi pada Kamis (4/2).
Kapolres juga akan meminta dukungan kepada kementerian Kesehatan dalam bentuk ambulance agar bisa mempercepat proses pertolongan pertama korban kecelakaan lalu lintas.
Kapolres juga menjelaskan akan memasang GPS di tiap ambulance untuk mempermudah menuju lokasi kejadian.
Sementara Dirut RSUD Kota Bekasi, Titi Masrifahati mengatakan pelaksanaan tanda tangan nota perjanjian kerjasama dengan pihak Jasa Raharja memang setiap tahun dilakukan. Ia berharap kedepannya perjanjian itu akan dapat dijalankan dengan seluruh rumah sakit yang ada di Kota Bekasi.
“Responsibilitas dan penanganan korban kecelakaan lalu lintas harus mendapat pelayanan dengan tepat. Untuk hari ini, dari 14 Rumah sakit yang sudah menandatangani nota kesepakatan kerjasama harus mapping. Di Pemkot Bekasi sendiri sedang dibuat sistem gawat darurat terpadu,” ujar Titi.
“PT. Jasa Raharja sendiri memberikan dana maksimal 10 juta bagi korban luka dan 25 juta bagi korban meninggal,” kata Delya Indra, selaku Pimpinan Cabang Jasa Raharja Jawa Barat saat ditemui pada Kamis.
Adapun terkait penanganan kepastian hukum, kata Delya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Oleh karena itu, Delya mengimbau masyarakat tidak segan mengurusnya ke Jasa Raharja dengan terlebih dahulu mengurusnya ke kepolisian. (4/2). (JJ4/JJ3)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru