BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 27 Jan 2016 17:49 WIB ·

Polresta Bekasi Kota Berhasil Amankan 5 Kg Ganja


 Polresta Bekasi Kota Berhasil Amankan 5 Kg Ganja Perbesar

IMG-20160127-WA0022
Bekasimedia- Polresta Bekasi Kota berhasil mengamankan 5 Kg ganja dan membekuk dua orang pelaku pemilik barang haram tersebut. Barang haram tersebut berhasil diamankan petugas Bareskrim Polresta Bekasi saat menangkap pelaku NI (31) dan MS (35) di dua tempat berbeda.
Keduanya merupakan warga Babelan, Bekasi. Kedua pelaku ini, menurut keterangan penyidik, dulunya berprofesi sebagai preman dan karena mengaku sangat membutuhkan uang, mereka tergiur dengan jumlah pendapatan dari menjual ganja.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu malam, 13 Januari 2016 di dua tempat. Satu pelaku ditangkap di jalan Harapan Indah, Medan Satria dan satu pelaku lagi di sebuah rumah kontrakkan di Babelan, Bekasi. Dalam penangkapan ini sebanyak 10 petugas diterjunkan ke TKP.
MS sendiri merupakan Target Operasi Polresta Bekasi Kota sejak razia preman November 2015 silam.
“Hanya pada saat itu, MS berhasil menghilangkan barang bukti dengan menjual ganja seberat 2 Kg seharga 10 juta rupiah,” ujar Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol. Resta Bekasi, Heri Sumarji.
“Nah, dari hasil penjualan pertamanya ini kemudian ia tergiur untuk menjalani bisnis haram tersebut,” lanjut Heri. Selain itu, MS mengaku tengah terlilit utang.
Dari tangan kedua pelaku berhasil dikumpulkan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus kertas bahan/daun (ganja) masing-masing seberat 100 gr dan 5 bungkus/batang ganja serta dua buah HP Samsung.
“Tersangka pertama kedapatan memiliki, menguasai narkotika jenis tanaman (ganja) sebanyak satu bungkus kertas isi ganja. Tersangka 2 ditangkap di TKP 2 dengan barang bukti ganja sebanyak 5 batang ganja dan satu bungkus kertas isi ganja,” imbuh Kombes Pol. Heri Sumarji.
Hal tersebut berhasil dikuak karena laporan warga yang melihat kasus penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan keterangan tersangka 2, ia membeli ganja kepada seorang laki-laki (W) di daerah Depok seharga dua juta rupiah kemudian menjualnya lagi dengan jasa kurir. Sementara tersangka 1 menjual ganjanya seharga enam ratus ribu rupiah. Dari keuntungan tersebut mereka bisa membeli 5 batang ganja. Namun mereka kadung ditangkap sebelum berhasil menjualnya kembali.
Keduanya kini terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp. 10.000.000.000. Acuannya adalah KUHP Pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) serta UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan di unit Reskrim Polsek Bekasi Kota,” pungkas Kombes Pol. Heri Sumarji. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru