BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 22 Jan 2016 22:20 WIB ·

Inilah Tarif Baru 2016 PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi


 Inilah Tarif Baru 2016 PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi Perbesar

20160122214543
Bekasimedia – Hari ini PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi gelar konferensi pers terkait penyesuaian tarif baru 2016 bagi pelanggannya di rumah makan Wulansari Bekasi Barat bersama awak media (22/01)
Hadir dalam konferensi pers tersebut Direktur umum PDAM Tirta Patriot Sugiyanto, Direktur Mekanikal Tjejep Achmadi
Menurut Sugiyanto dasar dari penyesuaian tarif ini adalah;
1. sesuai dengan ketentuan pasal 2 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 23 tahun 2006 tentang pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif air minum , yaitu pemulihan biaya secara penuh (Full Cost Recovery),
2. Kemudian juga Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2006 pasal 26 ayat (3) menyatakan bahwa perhitungan dan penetapan tarif air bersih dan air minum sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Walikota dan mengacu pada prinsip pemulihan biaya penuh;
3. Berdasarkan ketentuan peraturan daerah nomor 2 tahun 2006 pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa tarif air bersih dan air minum tersebut pada dapat dilakukan peninjauan setiap 2 tahun sekali sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tarif air minum PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi yang berlaku saat ini adalah sesuai ketentuan keputusan Walikota Bekasi Nomer 690/Kep.444-EkbangTP/IX/2015 tanggal 9 September 2015 tentang tarif air bersih dan golongan pelanggan perusahaan Daerah air minum tirta Patriot Kota Bekasi;
4. Bahwa berdasarkan peraturan daerah kota Bekasi Nomer 2 Tahun 2006 pasal 26 ayat (5) menyatan bahwa “penetapan kenaikan tarif terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPRD”
 
Berikut tabel tarifnya:


Screenshot_2016-01-22-22-17-16
Dari 4 katagori pelanggan hanya 2 yang tidak mengalami penyesuaian tarif yaitu; kelompok pelanggan sosial dan khusus (dns)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru