BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 5 Jan 2016 10:40 WIB ·

Inisiatif Zakat Indonesia Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Skala Nasional


 Inisiatif Zakat Indonesia Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Perbesar

image
Bekasimedia – Awal tahun 2016 ini menjadi bersejarah bagi Lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU. Pasalnya, untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan zakat sesuai dengan UU zakat no 23 tahun 2011 maka PKPU melakukan spin off (pemisahan) pengelolaan zakatnya kepada IZI (Inisiatif Zakat Indonesia) dengan tetap meneruskan visi dan misi PKPU. Untuk kedepannya, diharapkan IZI dapat meneruskan, mengembangkan aktivitas pengelolaan zakat dan semua hal yang melekat padanya yang sebelumnya telah dikelola oleh PKPU selama 16 tahun ini.
Penyerahan Surat Keputusan Menteri Agama berlangsung kemarin (4/1/16) pagi, pada pukul 10.00 WIB di Ruang Direktur Jenderal Bimas Islam, Kementerian Agama, Jln. MH Thamrim No.6 Jakarta. Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. H. Machasin. Dari IZI dan PKPU, hadir Wildhan Dewayana selaku Direktur Utama LAZ IZI, Nana Sudiana selaku Direktur kemitraan PKPU, Rully Barlian Thamrin selaku Direktur pendayagunaan PKPU, Suharyanto selaku Direktur Operasional PKPU  dan Sri Adi Bramasetia selaku Pengawas. Hadir pula Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional Bambang Sudibyo, serta Pimpinan LAZ Nurul Hayat dan Rumah Zakat yang juga menerima SK MA pada hari itu.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Machasin, MA mengucapkan selamat dan berpesan agar Lembaga Zakat yang telah mendapatkan surat izin agar dapat menjadi lembaga zakat yang amanah dan dapat mencapai standar penghimpunan zakat senilai minimal RP 50 milyar dalam 1 tahun.
“Kami ucapkan selamat atas keluarnya izin lembaga zakat nasional dan tentunya Lembaga zakat yang telah mendapatkan izin ini dapat amanah karena dalam target pencapaiannya 1 tahun minimal Rp 50 Milyar. Ini kan amanah yang luar biasa,” ujar Machasin.
Pada sambutan kedua, Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional Bambang Sudibyo memberikan penekanan bahwa dalam mengelola dana yang besar Rp 50 Milyar ini agar sesuai syariah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Pada kesempatan ini saya ingin memberikan sebuah penekanan kepada pimpinann LAZ ini agar dapat mengelola dana Rp 50 Milyar ini sesuai syariah dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Bambang Sudibyo menutup sesi sambutan.
Di awal tahun 2016 ini tentunya hal tersebut menjadi berita gembira dan menjadi legalitas bagi IZI untuk dapat segera beroperasi dalam menghimpun dan mengelola dana-dana Zakat masyarakat Indonesia. Kedepannya, dengan adanya IZI ini diharapkan dapat lebih banyak lagi menghimpun dana zakat dari para donatur. (Rizki/Putri/*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru