BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 21 Okt 2015 14:42 WIB ·

Pemerintah Amerika Wajibkan Pemilik Drone Daftar ke Pihak Berwajib


 Pemerintah Amerika Wajibkan Pemilik Drone Daftar ke Pihak Berwajib Perbesar

uu drone

Bekasimedia – Semakin maraknya penggunaan drone yang berseliweran di udara, kadang-kadang membuat warga sekitar yang dilewati oleh drone resah. Pasalnya drone sekarang bisa dijadikan sebagai alat mata-mata, atau bahkan sebagai ancaman tersendiri karena drone tersebut dapat melihat dengan leluasa. Terlebih sekarang banyak drone dengan harga terjangkau.

Demi menjaga keamanan dan ketentraman para warga sipil, penggunaan drone kini diatur dalam undang-undang, salah satunya adalah bahwa pemilik drone atau pilot drone wajib mendaftarkan drone miliknya ke pihak yang berwenang.

Peraturan tersebut benar adanya dan baru saja dirilis oleh Pemerintahan Barack Obama pada Senin lalu. Dikutip dari Berita Techno dan dilansir oleh Reuters pada Selasa (20/10/2015), Menteri bidang Transportasi Amerika Serikat, Anthony Foxx mengumumkan bahwa pihaknya telah membentuk satuan khusus untuk memberantas para pilot drone ilegal. Peraturan ini akan ditimbang hingga 20 November mendatang dan banyak yang berharap agar peraturan ini segera diresmikan sebelum akhir tahun ini.

Dari data FAA, dikatakan bahwa penggunaan drone ilegal kini meningkat 2x lipat lebih dibandingkan tahun lalu. Pada Agustus tahun 2014 lalu, sebanyak 238 drone yang terbang secara ilegal. Pada Agustus tahun 2015 ini meningkat hingga 650 drone. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat hingga 1.100 drone pada penghujung tahun ini.

Pemerintah Amerika Serikat mengatakan jika ingin menggunakan drone, maka para pemilik drone tersebut wajib mendaftarkan pada pihak berwenang agar nantinya drone tersebut dapat digunakan. Jika para pemilik nekat untuk tetap menerbangkan drone miliknya yang tidak didaftarkan, maka tim khusus akan melumpuhkan drone tersebut dan menangkap pilot drone tersebut.

Peraturan ini dikatakan untuk mengedukasi para pilot drone yang baru saja terjun di dunia drone. Serta jika suatu saat timbul masalah, pihak berwajib dapat dengan mudah mengidentifikasi drone tersebut. Sepertinya pemerintah Amerika Serikat benar-benar serius dalam menghadapi masalah ini. Terlebih, senjata untuk melumpuhkan drone sendiri sudah ada, meskipun masih dalam bentuk prototipe. (frb)

Inilah video penetapan peraturan pemerintah Amerika tersebut.

The post Pemerintah Amerika Wajibkan Pemilik Drone Daftar ke Pihak Berwajib appeared first on Bekasi Media.

Sumber Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru