BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 24 Sep 2015 18:44 WIB ·

Inilah Syarat Sah Razia


 Inilah Syarat Sah Razia Perbesar

razia

 

Bekasimedia- Bagi sebagian pengendara kata ‘razia’ itu terdengar menakutkan. Ya, rata-rata para pengguna jalan takut jika akan melewati daerah yang sedang dilakukan operasi razia, walaupun sudah dilengkapi dengan surat-surat berkendara dan mematuhi lalu lintas, polisi selalu saja menemukan kesalahan-kesalahan kecil, seperti tidak memakai tutup pentil, mengunakan headset dan lain-lain.

Namun jika Anda terjaring razia sebelum polisi memeriksa Anda alangkah baiknya jika Anda yang memeriksa polisi tersebut. Karena sebenarnya ada syarat-syarat sah untuk menggelar razia. Seperti dikutip melalui Kaskus inilah 5 syarat sah razia:

1. Ada Papan Pemberitahuan

Banyak sekali ditemui jika polisi menggelar razia tidak menyertakan atau menaruh papan pemberitahuan tentang adanya razia di tempat tersebut. Padahal sudah jelas tertera dalam pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993, yang berisi, setiap tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

2.Adanya Surat Tugas Yang Sah

Jika pada saat Anda terkena razia lalu pihak polisi tidak bisa memberikan surat perintah kepada Anda, sebaiknya Anda boleh pergi karena itu artinya adalah razia bodong. Seperti dalam pasal 13 PP 42 Tahun 1993. Bunyinya, setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas. Selain itu, pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia.

3.Jika Razia Di Malam Hari Harus Menyertakan Papan Bercahaya Kuning

Hal ini tidak jauh berbeda dengan razia di siang hari, pihak kepolisian harus menyertakan papan pemberitahuan sedang terjadinya razia namun bedanya papan ini harus bercahaya warna kuning agar pengendara dapat mengetahui razia tersebut.

4.Polisi Wajib Memakai Seragam xan Atribut Lengkapnya

Jika saat kita terjaring razia saja kesalahan kecil pengendara saja dapat ditemui oleh polisi. Nah sebaiknya para pengendara pun harus lebih teliti terhadap seragam dan atribut polisi yang menilang Anda, karena jika ada satu saja atribut polisi tidak digunakan maka polisi tersebut tidak berhak menilang Anda, seperti yang dituliskan dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yang melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.

5.Polisi Lalu Lintas yang Berhak Mengadakan Razia

Ini penting diketahui bahwa hanya Polisi Lalu Lintas saja yang berhak mengadakan razia. Jika ada polisi yang mengadakan razia namun bukan dari satuan lalu lintas itu berarti oknum yang tidak bertanggung jawab.

Namun 5 hal di atas tidak berlaku jika terjadi situasi insidental/tertangkap tangan oleh polisi.(mt)

Foto: journalpatrolinews.com

The post Inilah Syarat Sah Razia appeared first on Bekasi Media.

Sumber Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru