Bekasimedia – Warga Jawa Barat bisa merasakan yang mempunyai kendaraan bermotor, bisa merasakan gratisnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kemudahan ini mulai bisa dinikmati mulai dari 1 Juli hingga 31 Desember 2015 mendatang.
Kasi Pajak Samsat Kota Bekasi, M Fajar Ginanjar dalam laman Dispenda Jabar mengatakan, ”Ketentuan ini mulai diberlakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2015, BBN yang ditetapkan 0 persen.”
Penggratisan BBN tersebut, katanya sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat No 64 tahun 2015 tentang pembebasan pokok dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor.
Menurut Fajar pembebasan bea balik nama berlaku khusus untuk kendaraan bekas maupun kendaraan dari luar daerah. Masyarakat yang membeli kendaraan seken bisa membalik namakan kendaraannya dengan nama sendiri tanpa dikenakan biaya balik nama.
Sementara itu, hingga awal Juli 2015, jumlah kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun sebanyak 14.000 unit.
“Ini kebanyakan untuk kendaraan roda dua,” sebut Fajar, sambil mengatakan dalam waktu dekat juga akan dilakukan operasi bagi mereka yang kendaraannya yang menunggak pajak.
Operasi yang diberi nama Penertiban Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) pendaftar ulang itu akan melibatkan Polantas, Dispenda dan sejumlah perangkat di bawah kantor Samsat.
“Bagaimana mau tercapai target pemasukan pajak kendaraan, karena saat ini masih ada ribuan yang tidak daftar ulang,” tegas Fajar, sambil mengatakan target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Bekasi sebesar Rp 1,7 triliun/per tahun. (eas)
The post Sampai Akhir Tahun, Warga Jabar Gratis Bea Balik Nama Kendaraan appeared first on Bekasi Media.
Sumber Suara Jakarta











