BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 7 Sep 2015 23:09 WIB ·

Politisi PKS Pertanyakan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Agung


 Politisi PKS Pertanyakan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Agung Perbesar

PASBERITA.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mempertanyakan pola reformasi birokrasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini. Ketidakjelasan pola reformasi birokrasi di Kejagung dapat menjadi faktor penghambat dalam upaya penegakan hukum.

“Terutama terhadap penanganan kasus yang sedang ditangani kejaksaan agung saat ini,” kata Nasir, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).

Hal ini, menurut Nasir, terlihat dari ketidakjelasan pola mutasi dan demosi yang terjadi di Kejaksaan Agung. Nasir menurutkan, ada banyak personil yang telah mengikuti profile assesment, ujian kemampuan teknis, toefl dan test psikologi justru tidak dipromosikan di tempat yang sesuai dengan hasil test, dengan alasan karena tidak ada kedekatan dengan pihak tertentu. “Hal ini dapat membahayakan institusi kejaksaan, diharapkan Jaksa Agung melakukan review dan menaati sistem penjenjangan yang ada agar dapat menempatkan the right man on the right place sesuai dengan sistem dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar politisi asal Aceh itu.

Namun demikian, Nasir memberikan apresiasi atas reaksi cepat kejagung dalam upaya percepatan penyerapan anggaran negara dengan adanya pembentukan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). 

“Seharusnya jaksa agung memperhatikan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan sebaiknya hal itu dijadikan pedoman oleh TP4P dan TP4D dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” imbuh Nasir.

Lebih lanjut, dalam Raker itu Nasir mengemukakan, Fraksi PKS saat ini sedang mendalami pembahasan rumusan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan KUHP (RKUHP). “Masukan kejaksaan terhadap RKUHP ini akan kami pelajari dan merupakan masukan berharga dalam pembahasan RKUHP di Panja kedepan,” tutup Nasir.(*)





PASBERITA.com | Klik Download Aplikasi Android

 

Sumber
via PAs Berita

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru