BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 3 Jul 2015 11:43 WIB ·

Menteri Agama: Rangkul dan Beri Solusi untuk LGBT


 Menteri Agama: Rangkul dan Beri Solusi untuk LGBT Perbesar

menag lukman hakim

Bekasimedia – Jika sebelumnya Menag telah memberikan tanggapannya bahwa sangat sulit menerima pernikahan sesama jenis di Indonesia, Menag juga menyatakan pendapatnya untuk mereka yang terkait LGBT. Karena pelegalan sesama jenis berkaitan erat dengan LGBT.

LGBT (Lesbian, Gay, Transgender, Biseksual dan Transgender) sendiri merupakan isu lama dan kini adalah peristiwa yang ramai diperbincangkan kembali setelah pemerintah Amerika melegalkan pernikahan sesama jenis di negaranya. Terkait LGBT, Menteri Agama menyatakan bahwa orang dengan LGBT memang ada di antara masyarakat kita dan keberadaan mereka bukan untuk dimusuhi, namun bisa dirangkul untuk diberi pemahaman kembali.

Menag Lukman menyatakan bahwa LGBT memang ada di antara masyarakat kita. Dan kita tidak bisa menutup mata. Dalam hal ini Menag berujar bahwa sikap kepada mereka yang terkait LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender),  kita jangan memusuhi dan mengucilkan. Lebih baik jika kita merangkul, mengajak berdiskusi dan dialog, sehingga bisa memahami dari esensi pernikahan. Lebih baik jika kita membangun dialog, menyamakan paradigma kita tentang hakikat perkawinan, inti pernikahan dan tujuan rumah tangga, “saya rasa, jika terbangun sebuah kesamaan cara pandang, ada solusi yang bisa kita berikan,” jelas Menag pada Kamis (2/6) di Kantor Kemenag seperti dilansir kemenag.go.id.

Terkait hubungan antara LGBT dengan pertimbangan Hak-hak Asasi Manusia, Menag menegaskan bahwa HAM bisa dibatasi dengan pertimbangan salah satu dari 4 hal, yakni: pertimbangan moral, keamanan, ketertiban umum, dan pertimbangan agama. Jadi, nilai- nilai agama bisa membatasi hak dan kebebasan seseorang. Konstitusi Indonesia telah mengatur HAM. Ia menyebutkan bahwa dalam UUD kita, terkait HAM, Pasal 28 J ayat 2 menegaskan: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada undang-undang. (anr)

The post Menteri Agama: Rangkul dan Beri Solusi untuk LGBT appeared first on Bekasi Media.

Sumber Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru