BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 17 Jun 2015 14:42 WIB ·

Mustafa Kamal: Revisi Undang-Undang Pilkada Harus Dilanjutkan


 Mustafa Kamal: Revisi Undang-Undang Pilkada Harus Dilanjutkan Perbesar

PASBERITA.com – Saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempunyai landasan hukum yang kuat untuk menerima usulan terkait dengan dualisme kepengurusan parpol. Maka revisi Undang-Undang  Pilkada harus dilanjutkan untuk kebaikan bangsa dan negara Republik Indonesia.

“Demi kebaikan bangsa dan negara di masa mendatang, Revisi UU Pilkada harus dilanjutkan,” kata Mustafa Kamal, yang disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Forum Grup Discussion (FGD) di ruamg pleno Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/06).

Dirinya mengungkapkan, usulan tersebut sebenarnya muncul dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat KPU merasa tidak mempunyai landasan hukum yang kuat untuk menerima usulan terkait dengan dualisme kepengurusan parpol.

“Saat rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Komisi II atas usulan panja Pilkada sebagai solusi dualisme kepengurusan parpol, maka KPU bersikukuh untuk tidak memasukkannya dalam Peraturan KPU (PKPU) dikarenakan tidak adanya landasan hukum yang kuat,” ujarnya. 

Wakil ketua Komisi II ini juga mengaku heran kenapa kemudian lembaganya ( DPR) dituduh pragmatis dan sebagai pihak yang tidak menginginkan terlaksananya Pilkada serentak dengan baik.

“Saya bekerja full siang malam, bahkan sampai subuh untuk menyelesaikan pembahasan UU Pilkada ini. Kalo mau berpikir pragmatis, bagi partai saya (PKS) maka sangat menguntungkan. Tapi hal ini bisa menimbulkan permasalahan serius bagi kehidupan demokrasi kita ke depan. Bagaimana mungkin parpol yg ada perwakilan di parlemen tapi tidak bisa ikut Pilkada. Parpol adalah pemilik hak eksklusif demokrasi di setiap negara. Yang terpenting lagi UU Pilkada dan UU Pilkada dan PKPU belum menjawab permasalahan ini,” beber mantan anggota KPU di tahun 1999 ini.

Ketika dikonfimasi melalui telepon selularnya, Rabu (17/06), anggota Komisi II lainnya, Saduddin membenarkan pernyataan rekannya, Mustafa Kamal, tentang adanya usulan revisi Pilkada itu muncul dari KPU. Bahkan diistilahkan saat itu, dengan gaya betawi bahwa KPU telah menjual kepada DPR, dengan ide usulan revisi tersebut, maka sepantasnyalah DPR membelinya. 

Saad menyatakan, ketika rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Komisi II dengan Presiden pun, usulan revisi ini disampaikan bahkan Presiden menyetujuinya.

“Presiden pada saat akhir acara rapat konsultasi itu, ketika menyalami satu persatu pimpinan DPR dan Komisi II menyatakan setuju dengan pernyataan kalo ada yg menjual maka kita harus beli,” terang Saad, mengutip pernyataan Presiden. (*)

*arif




PASBERITA.com | Klik Download Aplikasi Android

 

Sumber
via PAs Berita

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru