BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 17 Jun 2015 17:39 WIB ·

Kredibilitas KPU Dipertanyakan


 Kredibilitas KPU Dipertanyakan Perbesar

PASBERITA.com – Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putrasiddin mempertanyakan sikap yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapai dualisme kepengurusan parpol, yang terkesan tidak mengakomodir untuk ikut dalam Pilkada serentak tahun 2015.

“Sikap KPU yang mengakui kepengurusan parpol atas keputusan incraht menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga ini,” kata Irman, yang disampaikannya sebagai salah satu narasumber dalam Forum Diskusi Grup (FGD) yang diselengarakan FPKS DPR RI, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/06).

Menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara yg merepresentasikan alat negara seharusnya mengambil sikap mempermudah setiap warga negara menggunakan hak politiknya dalam proses demokrasi, tidak terkecuali parpol.

“Parpol sebagai pemilik eksklusif demokrasi, tidak bisa dinafikan keikutsertaannya dalam Pemilu dan Pilkada. Tentang pengurus parpol yang mana yang berhak ikut, seharusnya KPU sudah bisa menggunakan vonis pengadilan sebagai landasan hukum,” papar guru besar Hukum Tatanegara ini. 

Irman menghargai upaya yang dilakukan oleh KPU untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan, tapi jangan sampai menimbulkan ketidakjelasan dalam pelasana Pilkada nantinya.

“Sikap hati-hati perlu tapi jangan sampai menimbulkan ketidakjelasan. Jangan sampai KPU bersikap given (penerima) kebijakan UU tetapi malah menafsirkan sendiri UU menurut versinya,” kutipnya.

Ia mempersilahkan kepada DPR untuk melakukan revisi UU Pilkada, terutama terkait dengan UU Parpol tentang pengesahan kepengurusan. Lanjutnya, jangan lagi diserahkan kepada Menkumham, tetapi disarankan kepada lembaga independen, semisal KPU.

“Ke depannya terkait kepengurusan parpol, pengesahannya diserahkan ke lembaga yang lebih independen. Saya usulkan di KPU saja. Karena eksekutif dapat mengintervensi parpol. Kondisi saat ini jangan sampai terulang kembali,” tutupnya. (*)




PASBERITA.com | Klik Download Aplikasi Android

 

Sumber
via PAs Berita

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru