PASBERITA.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PLN, Dahlan Iskan, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Selasa (16/06). Dahlan sendiri akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.
Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa Hukum Dahlan mengatakan, pihaknya akan bertindak kooperatif selama dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Kejati DKI. Menurut Yusril, Dahlan akan menjelaskan sendiri perihal keseluruhan proyek tersebut.
“Pak Dahlan akan jelaskan segala sesuatunya, kita lakukan telaah mendalam. Kami berkeyakinan tidak ada hal yang dilanggar, tidak ada kerugian negara dan tidak ada norma hukum yang dilanggar,” ujarnya.
Dikatakan Yusril, pembangunan Gardu Listrik yang menelan anggaran Rp. 1.063 Triliun tersebut dilaksanakan saat Dahlan telah mengemban jabatan sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga pihaknya berharap ada kejelasan terkait kapan waktu dugaan korupsi tersebut terjadi.
“Dan sebagian besar masalah terjadi pasa saat Dahlan tidak lagi jadi Dirut PLN. Perlu sangat diperhatikan penyidik masalah waktu periode yang sebenarnya, masalah yang disangkakan tidak saat Pak Dahlan jadi Dirut,” tutupnya sebagaimana dirilis okezone.(*)
Sumber
via PAs Berita











