BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 13 Jun 2015 14:17 WIB ·

Tidak Perlu Gugat Kepgub No.2238/2014 untuk Batalkan Reklamasi Pluit City


 Tidak Perlu Gugat Kepgub No.2238/2014 untuk Batalkan Reklamasi Pluit City Perbesar

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad mengatakan, tidak perlu menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI No. 2238/2014, untuk membatalkan izin reklamasi Pluit City (Pulau G), oleh PT Muara Wisesa Samudra (MWS).

“Untuk membatalkan izin reklamasi PT MWS, tidak harus menunggu adanya pihak yang menggugat secara hukum. Apalagi, sampai menunggu keputusan pembatalan kepgub dari pengadilan,” ujar Syaiful kepadaSuaraJakarta.co, Kamis (13/6/2015)

Salah satu cara untuk membatalkan proyek pulau buatan tersebut, kata Syaiful, hanya membutuhkan rekomendasi dari institusi-institusi negara terkait.

“Seperti dari DPRD DKI, DPR RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” beber mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Beberapa institusi tersebut diketahui telah menyatakan penolakannya terhadap reklamasi di pantai utara Jakarta yang tidak sesuai prosedur. Bahkan, dalam LKPJ 2014, DPRD DKI secara jelas merekomendasikan pencabutan izin reklamasi.

“Jika rekomendasi institusi-institusi negara diabaikan, patut diduga ada sesuatu dibalik itu semua. Pemberian izin yg tidak sesuai dan bisa menguntungkan pihak lain, sama bahayanya dengan korupsi,” kata Syaiful.

Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya mengaku senang, bila ada pihak-pihak yang membatalkan izin reklamasi Pluit City melalui pengadilan.

Lebih jauh, Ahok menerangkan, dirinya tak bisa menarik izin reklamasi untuk perusahaan milik taipan Trihatma Kusuma Haliman itu, lantaran diterbitkan sejak pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo (Foke).

“Zamannya Pak Foke, Pak Jokowi, sudah tandatangan. Kalau saya batalin, kena dong saya? Makanya, kalau ada yang bisa batalin, senang saya,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

The post Tidak Perlu Gugat Kepgub No.2238/2014 untuk Batalkan Reklamasi Pluit City appeared first on SuaraJakarta.co | Media Ibukota Indonesia.

Sumber : Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru