BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 25 Mei 2015 13:18 WIB ·

FPKS Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Rohingya


 FPKS Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Rohingya Perbesar

PASBERITA.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI mengapresiasi pemerintah Indonesia terkait penanganan para pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh Utara, Kota Langsa dan Sumatera Utara.

“Kami mengapresiasi sikap pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Sosial untuk membantu pengungsi Rohingya,” kata juru bicara Fraksi PKS DPR RI Abdul Fikri Faqih di Semarang, Minggu (24/5) seperti dilansir inilah.com.

Hal tersebut disampaikan Fikri di sela silaturahmi dan temu akbar anggota legislatif PKS Provinsi Jawa Tengah.

Fikri menjelaskan, sesuai dengan konvensi hak anak Nomor 44 Tahun 1989 Pasal 2-4, Keputusan Presiden No. 36/1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak, serta Undang-Undang Perlindungan Anak No.23/2002, disebutkan bahwa ketika ada anak telantar maka negara punya kewajiban untuk memberikan jaminan.

“Meskipun belum meratifikasi, sebagai warga dunia yang baik maka kita harus menampung para pengungsi, termasuk pengungsi Rohingya, sudah semestinya kita membantu mereka,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Fikri menilai bahwa pemerintah Indonesia juga perlu menangani para pengungsi Rohingya secara komprehensif karena ini menyangkut masalah kemanusiaan.

Menurut dia, pemerintah juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memenuhi hak dasar anak sesuai dengan “Convention On The Right of the Child”.

“Pemerintah juga perlu memenuhi semua hak dasar anak yang dijamin dalam”Convention On The Right of the Child” yang utamanya adalah perlindungan anak terhadap kekerasaan, trauma psikologis, serta keberlangsungan pendidikan,” katanya. (*)




PASBERITA.com | Klik Download Aplikasi Android

 

Sumber
via PAs Berita

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru