BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 23 Mei 2015 21:51 WIB ·

Golkar dan PPP Dinyatakan Belum Bisa Ikut Pilkada


 Golkar dan PPP Dinyatakan Belum Bisa Ikut Pilkada Perbesar

PASBERITA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan Partai Golkar dan PPP belum bisa berkoalisi dengan parpol lainnnya untuk mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Surabaya 2015 karena masih adanya sengketa kepengurusan di internal partai.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, di Surabaya, Sabtu, mengatakan untuk mengetahui parpol mana saja yang bisa mengikuti pilkada bergantung pada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).”KPU akan meminta daftar nama parpol yang diakui Kemendagri,” katanya seperti dilansir ROL, Sabtu (23/5).

Setelah Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan, lanjut dia, KPU RI meminta ke Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) terkait kepengurusan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Setelah dapat dari DPP, KPU RI kirim daftar tersebut ke KPU provinsi dan Kabupaten/Kota tentang kepengurusan mana yang diakui,” katanya.

Nur Syamsi mengatakan saat mendaftarkan pasangan calon wali kota dan wakilnya, partai politik pengusung harus menyertakan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat.

Pilkada Surabaya nanti, kata dia, KPU Surabaya akan memverifikasi persyaratan yang diajukan. “Saat mendaftar kita terima, kemudian di verifikasi,” katanya.

Sesuai ketentuan, parpol bisa mengusung calon wali kota dan wakilnya minimal memiliki 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau sekitar 10 kursi.

Untuk mencapai ketentuan tersebut, partai politik yang tidak bisa memenuhi syarat dukungan kursi bisa menjalin koalisi dengan parpol lainnya.”Jumlah kursi untuk mengajukan calon wali kota bisa dari gabungan parpol,” katanya.

Pendaftaran untuk calon wali kota dan wakilnya yang diusung partai politik berdasarkan tahapan Pilkada Surabaya dilakukan 14 Juni bersamaan dengan pasangan calon dari perseoranagan atau jalur independen. (*)




PASBERITA.com | Klik Download Aplikasi Android

 

Sumber
via PAs Berita

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru